
ALTO gugat Pemkab-Banggai soal dokumen Amdal

Palu (ANTARA) - Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) menggugat Pemerintah Kabupaten Banggai terkait permohonan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua KI Sulawesi Tengah Indra Yosvidar di Palu, Kamis, mengatakan proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa informasi tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, sehingga dilanjutkan dalam proses persidangan," katanya.
Indra menjelaskan objek sengketa merupakan permohonan informasi dokumen Amdal salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai.
Dalam perkara tersebut, ALTO bertindak sebagai pemohon informasi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi termohon informasi.
Menurut dia, persidangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara terbuka, cepat, dan transparan.
"KI Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel," ujarnya.
Dokumen Amdal yang menjadi objek sengketa merupakan milik PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dengan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 4.335 hektare.
Selain PT ABM, sejumlah perusahaan lain juga memiliki IUP di kawasan Tompotika, antara lain PT Penta Dharma seluas 1.220 hektare, PT Prima Dharma Karsa seluas 938 hektare, PT Bumi Persada Surya Pratama seluas 1.861 hektare, PT Prima Bangun Persada Nusantara seluas 6.689 hektare, PT Merpati Pratama Sukses seluas 2.307 hektare, PT Integra Mining Nusantara Indonesia seluas 199 hektare, dan PT Core Mineral Resources seluas 2.030 hektare.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
