Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab-Sigi perkuat tata kelola keuangan daerah

Jumat, 10 Juli 2026 04:20 WIB
Image Print
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kiri) menandatangani Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 di Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memperkuat tata kelola keuangan daerah agar akuntabel dan transparan.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan masing-masing kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi memang merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Samuel di Sigi, Kamis.

Ia mengemukakan laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Menurut dia, Badan Anggaran DPRD Sigi sudah menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

"Tentunya, pemerintah daerah terus berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan. Kami akan berupaya untuk bekerja lebih cermat menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik sehingga pada tahun depan dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian," sebutnya.

Ia menuturkan setiap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan raperda tersebut.

"Ke depan, raperda yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sigi akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi serta sesuai rekomendasi dan hasil evaluasi dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata dia.

Samuel menyebutkan struktur APBD Kabupaten Sigi 2025 yakni pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun dengan realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,19 triliun atau setara 93,29 persen.

"Untuk pendapatan asli daerah mencapai Rp100 miliar atau 97,29 persen dan pendapatan transfer sebesar Rp1,15 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,06 triliun," ujarnya.

Sementara itu, untuk SiLPA per 31 Desember 2025 sebesar Rp23 miliar.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026