Dukcapil Kota Palu siapkan 9.000 blanko e-KTP

id ktp,elektronik,palu

Dukcapil Kota Palu siapkan 9.000 blanko e-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukkan E-KTP yang sudah jadi di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3 Maret 2012). FOTO ANTARA/Zabur Karuru. (xxz)

Blanko ini cukup untuk kebutuhan dua bulan ke depan
Palu (Antaranews Sulteng) - Warga Kota Palu yang belum punya KTP elektronik (e-KTP), segeralah mengurusnya karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat saat ini telah memiliki persediaan sekitar 9.000 blanko e-KTP untuk melayani warga di Ibu Kota Povinsi Sulteng ini.

Ketersediaan blanko tersebut, diperkirakan bisa mencukupi hingga Februari mendatang, dengan perkiraan setiap hari melayani sebanyak 300 KTP yang dicetak.

"Kami menyiapkan sejak awal bulan Januari 2018. Saat ini posisi blanko sudah aman dan warga yang belum punya KTP disilahkan mengurus dan prosesnya pun cepat," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Burhan Toampo, Selasa.

Menurut Burhan, kemudahan memperoleh blanko karena adanya bantuan dari pemerintah provinsi, sebab sistem pengambilan blanko tidak lagi melalui pengiriman, harus dijemput langsung.

"Kalau kita hitung-hitung biaya operasional KTP ini cukup mahal juga karena kita harus mengambil ke sana. Maka kita berharap warga dapat menjaganya agar tidak rusak dan hilang," katanya.

Kata Burhan, dalam setiap pengambilan blanko, pemerintah pusat hanya memberikan sebanyak 6.000 hingga 10.000 saja. Alokasi itu berdasarkan laporan dan pantauan melalui sistem playanan kependudukan.

"Untuk ketersedian blanko ini idealnya akan digunakan dengan jangka waktu selama 1 atau 2 bulan saja, karena blanko ini sangat rawan dan tidak sembarang diberikan," katanya.

Menurut Burhan, saat ini, para pengurus e-KTP ini didominasi oleh warga yang baru mengurus e-KTP, namun yang melakukan penggantian karena hilang juga tidak sedikit.

"Bagusnya ada aturan dari pusat tentang pemberian sanksi bagi oknum yang menghilangkan KTP agar identitas kependudukan ini dijaga dengan baik. Alasan ini selalu digunakan warga, padahal mungkin KTP-nya hanya terecer di rumah saja, ditambah lagi proses mengurus surat keterangan hilang di polisi itu sangat gampang," tutup Burhan.