Gubernur Sulteng: penggunaan dana BOS harus transparan

id longki,dana bos,djanggola,gubernur

Gubernur Sulteng: penggunaan dana BOS harus transparan

Gubernur Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola, MSi (Humas)

Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara serius dan pertanggungjawabannya dapat diterima oleh pengawas keuangan internal maupun eksternal

Palu  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta seluruh kepala sekolah agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara serius dan pertanggungjawabannya dapat diterima oleh pengawas keuangan internal maupun eksternal," katanya pada pembukaan Rakor Akuntabilitas Pelaporan Dana BOS dan Pemutakhiran Data Aset Pendidikan untuk jenjam SMU-SMK-SLB di Palu, Selasa.

Kepada 1.400-an peserta Rakor yang umumnya adalah kepala sekolah dan guru SMU-SMK-SLB itu, gubernur mewanti-wanti agar pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS jangan sampai menimbulkan masalah pidana di kemudian hari.

Gubernur memberi contoh soal banyaknya kepala desa yang terjerat kasus pidana karena laporan pertanggungjawaban Dana Desa yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Walau sesungguhnya tidak ada niat buruk untuk melakukan tindak pidana, tetapi karena pelaporan dan pertanggungjawabannya tidak benar, maka secara hukum itu sah dan meyakinkan sebagai sebuah tindakan pidana," ujarnya.

Karena itu, kata Longki, Rakor ini sangat penting karena pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS serta aset pada jenjang pendidikan menengah dan khusus telah menjadi perhatian?pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Persoalan dana BOS merupakan persoalan nasional, saya minta dengarkan dan ikuti pengarahan-pengarahan dengan baik. Kepala sekolah sebagai pengelola anggaran BOS harus memberikan data riil dan transparan sesuai kebutuhan sekolah, agar dana yang cair tepat sasaran, kalau perlu libatkan orangtua siswa dalam mengelola dana BOS tersebut," kata Longki tegas.?

Dari sisi keuangan, sekolah dituntut mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta yang terpenting adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara benar dan baik.

Gubernur Longki juga menjelaskan soal pungutan di sekolah menengah berdasarkan Pergub No.10 Tahun 2016 bahwa kebijakan itu merupakan usaha pemerintah daerah menjamin keberlangsungan dan tersedianya pendidikan yang berkualitas.

Karena itu pungutan yang ditarik di sekolah-sekolah harus benar-benar memperhatikan azas keadilan, iuran ditarik sesuai kemampuan wali murid dan tidak disamaratakan.?

"Pergub diberlakukan hanya bagi mereka yang mampu, saya perintahkan itu, dan yang tidak mampu, tidak boleh dipungut," ujarnya tegas.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate menyoroti ketersediaan dan pemerataan guru di sekolah menengah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Ia minta agar para pejabat berwenang mempertimbangkan dengan matang untuk memberikan izin mutasi para guru, terutama terkait ketersediaan guru di tempat asalnya.

Menurut Hidayat, kalau mutasi ini tidak dipertimbangkan dengan baik, maka akan terjadi perpindahan yang tidak seimbang antara suatu daerah dengan daerah lain sehingga bisa mengganggu proses pendidikan yang berkualitas.  


Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melakukan rapat koodinasi dengan seluruh kepala sekolah terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (humas/)