KPK panggil pejabat Garuda terkait pengadaan pesawat

id kpk

KPK panggil pejabat Garuda terkait pengadaan pesawat

Juru bicara KPK, Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Expert PT Garuda Indonesia (Persero) Adrian Azhar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adrian Azhar juga diketahui sebagai mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia 2010-2012 dan mantan VP Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia 2012-2015.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 23 saksi untuk dua tersangka, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Sebelumnya, KPK pun telah memeriksa satu saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu penyanyi di era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1)

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ucap Febri.

Untuk kedua tersangka sendiri, kata Febri telah diperiksa masing-masing sebanyak dua kali.

"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai tersangka pada 14 Februari 2017 dan 10 Januari 2018. Sedangkan Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka pada 17 Februari 2017 dan 11 Januari 2018," ungkap Febri.

 Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, keduanya sampai saat ini belum ditahan KPK.

 Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.