Akademisi IAIN Pimpin Timsel Anggota KPU Sulteng

id Iain

Akademisi IAIN Pimpin Timsel Anggota KPU Sulteng

Foto bersama timsel anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Ist)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Dr H Muhtadin Dg Mustafa M.Hi dilantik sebagai ketua tim seleksi anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2018 - 2023.

Dr Muhtadin dilantik oleh Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin malam bersama Intam Kurnia sebagai sekretaris timsel.

"Hasil pleno pertama pasca-pelantikan menyepakati saya sebagai ketua dan ibu Intam sebagai sekretaris," ungkap Dr Muhtadin yang dihubungi di Jakarta melalui telepon, Senin malam.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan lima anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provisi Sulawesi Tengah periode 2018-2023.

Lima anggota timsel calon anggota KPU Sulteng itu adalah MUhammad Tasrif Siara, Johnny Salam, Rahmat Bakri, Muhtadin Dg Mustafa dan Intam Kurnia.

"Tim seleksi akan mengikuti pembekalan untuk pemantapan proses - proses tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi," ungkap anggota Timsel KPU Provinsi Sulteng, Dr H Muhtadin Dg Mustafa.

Penetapan lima anggota tim seleksi calon anggota KPU Sulteng itu lewat keputusan KPU nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi periode 2018-2023, ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Januari 2018, ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi terhitung sejak bulan Februari - April 2018.

Kata Muhtadin, tim seleksi juga akan melakukan rapat internal untuk memilih ketua tim seleksi. Bahkan timsel juga akan menggelar rapat persiapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi.

"Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2018 pasal 17 yang menyatakan `Tim seleksi menetapkan susunan keanggotaan tim seleksi dan melakukan rapat persiapan pelaksanaan tahapan seleksi paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah rapat koordinasi pembekalan tugas Tim Seleksi dan dituangkan dalam Berita Acara," sebut Muhtadin.

PKPU nomor 1 tahun 2018 memerintahkan kepada timsel calon anggota KPU provinsi untuk mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU provinsi. Pendaftaran dilakukan selama tiga hari.

"Iya, pasal 18 ayat 1 mengamatkan bahwa, Setelah melaksanakan rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU rovinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota," urainya.