Logo Header Antaranews Sulteng

Menjaga kota dari rasa takut

Rabu, 29 Juli 2026 08:02 WIB
Image Print
Personel Satgas Anti-Premanisme bersama aparat gabungan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya, belum lama ini. Operasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri tersebut mengamankan sejumlah jukir liar yang diduga melakukan pungutan parkir ilegal untuk diproses lebih lanjut. ANTARA/HO-Diskominfotik

Surabaya (ANTARA) - Tidak semua rasa takut lahir dari kejahatan besar. Ada kalanya ia tumbuh dari hal-hal yang tampak sepele. Seorang pemilik toko, misalnya, enggan membuka usahanya lebih pagi karena khawatir didatangi kelompok tertentu.

Di sudut lain, pedagang kaki lima merasa harus membayar pungutan di luar ketentuan agar tetap bisa berjualan. Sementara itu, pengendara memilih membayar uang parkir meski mengetahui lokasi tersebut sebenarnya gratis.

Lama-kelamaan, rasa takut itu menjelma menjadi kebiasaan, dan ketika kebiasaan dibiarkan terus berlangsung, lahirlah pembiaran.

Premanisme sesungguhnya bekerja dengan cara seperti itu. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka, tetapi melalui intimidasi yang membuat masyarakat merasa tidak memiliki pilihan.

Ketika intimidasi menjadi sesuatu yang dianggap lumrah, hukum kehilangan wibawa, sementara ruang publik perlahan dikuasai oleh kekuatan di luar aturan.

Fenomena itu menjadi perhatian di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum membentuk Satgas Anti-Premanisme dan meningkatkan berbagai operasi penertiban.

Langkah tersebut tidak hanya menyasar praktik parkir liar, tetapi juga dugaan penyerobotan aset, pungutan liar, hingga berbagai bentuk intimidasi yang mengganggu ketertiban masyarakat.


Wajah ketakutan

Kasus dugaan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel Rejo memperlihatkan bahwa premanisme tidak lagi sekadar persoalan kriminal biasa. Sengketa kepemilikan aset yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum justru berubah menjadi aksi penguasaan paksa dengan melibatkan sekelompok orang.

Pemerintah Kota Surabaya kemudian menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sembari menegaskan bahwa tidak boleh ada penyelesaian melalui kekerasan.

Peristiwa tersebut menunjukkan satu persoalan yang lebih besar. Yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan, melainkan kepastian hukum. Ketika seseorang yang telah memperoleh aset secara sah masih menghadapi intimidasi, muncul pertanyaan mengenai seberapa aman investasi dan aktivitas ekonomi dapat berlangsung.

Dalam ekonomi modern, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama pertumbuhan. Investor, pelaku usaha, hingga pedagang kecil sama-sama membutuhkan jaminan bahwa hak mereka dilindungi negara, bukan ditentukan oleh siapa yang memiliki massa lebih banyak.

Premanisme juga memiliki wajah lain yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Praktik parkir liar dan pungutan liar mungkin terlihat sebagai pelanggaran kecil, tetapi dampaknya jauh lebih luas. Uang yang dipungut di luar ketentuan bukan hanya merugikan pengguna jasa, melainkan juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik.

Tidak mengherankan apabila Surabaya menjadikan sektor parkir sebagai salah satu fokus pembenahan. Penertiban jukir liar dilakukan bersamaan dengan pengembangan parkir digital agar transaksi berlangsung lebih transparan dan ruang penyimpangan semakin sempit. Operasi gabungan bahkan menjangkau toko modern, pusat pertokoan, ATM, hingga kawasan pedagang kaki lima setelah adanya laporan masyarakat.

Pendekatan ini memperlihatkan perubahan cara pandang. Premanisme tidak lagi dipahami hanya sebagai tindakan kriminal individual, tetapi sebagai persoalan tata kelola yang membutuhkan pembenahan sistem.


Membangun sistem

Pelajaran penting dari berbagai kota menunjukkan bahwa penindakan semata tidak pernah cukup. Operasi dapat menangkap pelaku hari ini, tetapi jika ruang penyimpangan tetap tersedia, pelaku baru akan muncul di kemudian hari.

Karena itu, langkah Surabaya yang mengombinasikan penegakan hukum dengan reformasi pelayanan publik menjadi menarik untuk dicermati. Digitalisasi parkir, penataan izin penyelenggaraan parkir, pengawasan atribut petugas resmi, hingga pelibatan Satgas Anti-Premanisme merupakan bagian dari upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Pendekatan berbasis sistem memiliki beberapa keunggulan. Pertama, mengurangi kontak langsung yang berpotensi memunculkan pungutan di luar ketentuan. Kedua, meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Ketiga, memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang berwenang menarik retribusi.

Namun, sistem yang baik tetap membutuhkan partisipasi publik. Penertiban akan sulit berhasil apabila masyarakat masih memilih membayar kepada jukir liar, enggan melaporkan intimidasi, atau menganggap pungutan kecil sebagai sesuatu yang wajar.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung konsisten tanpa pandang bulu. Ketegasan terhadap pelaku premanisme harus diiringi perlindungan kepada korban dan saksi sehingga masyarakat tidak merasa sendirian ketika melapor.

Aspek lain yang tidak kalah penting ialah pembinaan sosial. Sebagian pelaku parkir liar memang memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi sebagian lainnya berasal dari kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan pekerjaan.

Karena itu, penertiban idealnya dibarengi dengan pembukaan akses pekerjaan yang legal, pelatihan keterampilan, maupun peluang usaha sehingga penanganannya tidak berhenti pada aspek represif.


Ruang bersama

Melawan premanisme bukan semata-mata tentang menangkap pelaku. Langkah yang lebih penting ialah membangun ruang publik yang membuat praktik intimidasi tidak lagi memiliki tempat untuk tumbuh.

Kota yang sehat bukanlah kota yang tidak pernah menghadapi kejahatan, melainkan kota yang memiliki sistem kuat untuk mencegah, merespons, dan memulihkan kepercayaan masyarakat ketika gangguan muncul. Hukum bekerja cepat, pelayanan publik transparan, teknologi dimanfaatkan untuk menutup celah penyimpangan, dan warga merasa aman untuk menyampaikan laporan.

Langkah-langkah yang ditempuh Surabaya menunjukkan arah tersebut. Penindakan terhadap dugaan penyerobotan aset, operasi pemberantasan jukir liar, pembentukan Satgas Anti-Premanisme, hingga percepatan digitalisasi parkir merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel.

Perjalanan itu tentu belum selesai. Premanisme merupakan persoalan yang terus beradaptasi mengikuti perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, pengawasan harus tetap berjalan, koordinasi antarinstansi perlu dipertahankan, dan masyarakat harus terus dilibatkan sebagai mitra.

Sebab, yang sesungguhnya dijaga bukan hanya ketertiban di jalan atau keamanan sebuah aset, melainkan kepercayaan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk berusaha, beraktivitas, dan memperoleh perlindungan hukum tanpa harus tunduk pada intimidasi. Menjaga kepercayaan itulah yang pada akhirnya menjadi fondasi bagi kota yang aman, berdaya saing, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026