Bank Sulteng bantah gedung kantor dieksekusi

id bank sulteng

Bank Sulteng bantah gedung kantor dieksekusi

Bank Sulteng (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Manajemen PT Bank Sulteng membantah pernyataan kuasa pemohon, terkait gedung kantor utama yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), nomor: 201 PK/ PDT/ 2017.

Dimana putusan PK itu, menguatkan putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang didalamnya memerintahkan PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum PT Bank Sulteng, Muh Rum di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, mengenai penetapan sita eksekusi atas gugatan Chairil Anwar, selaku salah satu ahli waris almarhum Moehd. Idris Ro-E, pemilik agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli, yang dihilangkan oleh Bank Sulteng.

"Belum ada, kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," katanya.

Rum juga membantah ucapan Muh Sjafari selaku kuasa hukum penggugat Bank Sulteng, yang menyatakan bahwa yang bakal disita oleh PN, jika tidak membayar sebagaimana putusan MA, adalah gedung kantor Bank Sulteng.

"Kami sudah dapat informasi bahwa bukan gedung yang disita, tapi asset lainnya yang sampai saat inipun kami belum tahu," jelas Rum.

Dua hari lalu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, telah menandatangani penetapan sita eksekusi atas asset PT Bank Sulteng. Salah satu isi poin dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2018/PN Palu tanggal 22 Januari 2018, yakni memberikan kesempatan kepada PT Bank Sulteng, mulai tanggal 22 Januari hingga Selasa mendatang, untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi semua dasar penetapan oleh Ketua PN adalah melaksanakan amar putusan kasasi berupa pembayaran seketika. Karena isi putusan kasasi adalah eksekusi riil pembayaran uang. Jika sampai hari Selasa depan tidak juga dilaksanakan, maka PN akan menyita gedung kantor Bank Sulteng untuk dilelang. Berkas-berkas terkait itu sudah lengkap," tegas Sjafari.