Logo Header Antaranews Sulteng

Beasiswa Garuda: Prestasi, perlindungan hukum, dan hadirnya negara

Rabu, 5 Agustus 2026 14:32 WIB
Image Print
Arsip-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026) bersama Pemerintah Inggris melalui Program Beasiswa Chevening resmi menjalin kemitraan guna mendukung peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pendidikan magister di Inggris.  (ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen)

Jakarta (ANTARA) - Pertengahan Juli 2026 menjadi momen penting bagi para penerima Beasiswa Garuda Gelombang I yang mengikuti pembekalan pra-keberangkatan di Jakarta. Wajah-wajah muda penuh semangat menyimak berbagai materi tentang etika belajar di luar negeri, adaptasi lintas budaya, hingga tanggung jawab membawa nama baik Indonesia.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap hadir melindungi para penerima beasiswa yang sebagian besar masih berusia 17 hingga 18 tahun?
Beasiswa Garuda merupakan terobosan strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA/sederajat, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini membuka kesempatan bagi generasi muda berprestasi untuk menempuh pendidikan di berbagai disiplin ilmu.
Kebijakan tersebut mengingatkan pada program pengiriman lulusan setingkat SMA ke luar negeri yang merupakan bagian dari visi strategis B.J. Habibie (sebagai Menristek dan kemudian Presiden RI) untuk membangun penguasaan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.
Program tersebut berlangsung dari 1982 sampai 1997. Sekitar 1.500 hingga 2.000 pelajar setiap tahunnya menempuh pendidikan sarjana di luar negeri. Fokus utama program ini tertuju pada bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM). Kebijakan itu bertujuan menyokong industri strategis nasional yang sedang berkembang pesat.
Kini, Presiden Prabowo menghadirkan Beasiswa Garuda dengan semangat serupa, tetapi dengan cakupan lebih luas. Program ini membuka akses bagi lulusan SMA/sederajat untuk kuliah di dalam dan luar negeri. Perbedaan mendasar terletak pada perluasan bidang studi yang mencakup disiplin non-STEM. Keputusan ini mencerminkan political will Presiden Prabowo bahwa pembangunan bangsa membutuhkan talenta dari berbagai keahlian.
Atas kebijakan tersebut, Presiden Prabowo layak memperoleh apresiasi. Beasiswa Garuda tidak sekadar memberikan bantuan pembiayaan pendidikan, tetapi juga mencerminkan keberanian politik dalam membangun sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Program ini menjadi bukti bahwa negara berupaya membuka jalan bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan terbaik di tingkat global.
Meski demikian, pemberian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup saja belum cukup. Negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yakni memastikan keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan para penerima beasiswa selama menjalani pendidikan di luar negeri.
Penerima Beasiswa Garuda adalah lulusan SMA yang harus beradaptasi dengan lingkungan sosial, budaya, dan sistem pendidikan yang sama sekali berbeda dengan yang ada di tanah air. Pada usia masih sangat muda, mereka meninggalkan keluarga demi menempuh pendidikan di negeri asing. Keberanian mereka patut diapresiasi, tetapi pada saat yang sama kerentanan mereka juga harus diakui.
Karena itu, peran negara tidak boleh berhenti pada pemberian beasiswa. Negara perlu memastikan adanya sistem perlindungan yang komprehensif, bukan untuk memanjakan para penerima beasiswa, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi muda yang masih berada dalam masa transisi menuju kedewasaan.
Perspektif psikologi perkembangan mendukung pandangan tersebut. Melalui Teori Attachment, John Bowlby menjelaskan bahwa setiap anak membutuhkan figur lekat yang mampu memberikan rasa aman sehingga dapat berkembang secara optimal. Bagi penerima Beasiswa Garuda yang tinggal jauh dari keluarga, keberadaan figur pendamping menjadi penting untuk menjaga stabilitas psikologis mereka selama menjalani proses adaptasi di negara tujuan.
Tanpa dukungan tersebut, mereka berpotensi mengalami kecemasan, kesepian, maupun kesulitan beradaptasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi prestasi akademik.
Selain itu, William H. Haviland melalui Teori Akulturasi menjelaskan bahwa pertemuan intensif dengan budaya baru tidak selalu menghasilkan proses adaptasi yang berjalan mulus. Tanpa pendampingan yang memadai, remaja dapat mengalami disorientasi nilai, kehilangan identitas budaya, bahkan kesulitan membedakan nilai-nilai yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Risiko tersebut tidak boleh dipandang sebagai bentuk kelemahan pribadi, melainkan sebagai konsekuensi dari proses adaptasi lintas budaya yang lazim dialami individu pada usia remaja.
Dari sisi hukum, perlindungan negara juga memiliki dasar yang kuat. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa apabila belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Sementara itu, Pasal 1330 KUHPerdata mengatur bahwa mereka yang belum cakap hukum memiliki keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Konsekuensinya, ketika harus menandatangani kontrak sewa tempat tinggal, membuka rekening bank, atau melakukan berbagai urusan administratif di negara tujuan, sebagian penerima Beasiswa Garuda masih berpotensi menghadapi persoalan hukum yang memerlukan pendampingan.
Situasi tersebut tentu berbeda dengan penerima beasiswa jenjang magister atau doktor yang umumnya telah berusia di atas 21 tahun, telah memiliki pengalaman hidup lebih matang, dan telah memiliki kemampuan mengambil keputusan secara mandiri.
Oleh karena itu, pendekatan perlindungan terhadap penerima Beasiswa Garuda semestinya dirancang secara berbeda, dengan mempertimbangkan aspek usia, kematangan psikologis, dan kapasitas hukum mereka.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah fenomena gegar budaya (culture shock). Para penerima beasiswa akan menghadapi lingkungan baru dengan budaya, bahasa, makanan, cuaca, hingga sistem pembelajaran yang berbeda. Perubahan yang sangat cepat tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Kalervo Oberg melalui Teori Culture Shock menjelaskan bahwa individu yang berpindah ke lingkungan budaya baru akan melewati empat tahap, yaitu euforia, frustrasi, adaptasi, dan integrasi. Fase frustrasi menjadi tahap yang paling rentan karena individu sering mengalami kebingungan, kesepian, dan kehilangan rasa percaya diri. Pendampingan yang memadai sangat diperlukan agar proses tersebut dapat dilalui secara sehat.
Persoalan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Teori Collaborative Governance Ansell dan Gash menegaskan bahwa penyelesaian masalah publik harus melibatkan berbagai pihak dalam keputusan bersama.
Dalam konteks Beasiswa Garuda, kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Luar Negeri menjadi sangat penting. Perlindungan terhadap penerima beasiswa tidak hanya menyangkut aspek pendidikan, tetapi juga kesehatan, hukum, administrasi, psikologis, hingga layanan diplomatik.
Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat peran Atase Pendidikan di setiap Kedutaan Besar RI (KBRI) sebagai foster parent atau orang tua asuh bagi para penerima Beasiswa Garuda.
Peran tersebut tidak hanya sebatas memberikan informasi akademik, tetapi juga menjadi tempat berkonsultasi ketika mahasiswa menghadapi persoalan administratif, kesulitan memperoleh tempat tinggal, maupun kendala psikologis selama berada di negara tujuan.
Dengan demikian, kehadiran negara tidak berhenti pada pemberian surat keputusan beasiswa, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa.
Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ikatan kebangsaan para penerima Beasiswa Garuda.
Pemerintah dapat mengundang penerima Beasiswa Garuda 2026 menghadiri peringatan kemerdekaan di Istana Negara sebelum keberangkatan mereka. Sementara itu, bagi penerima yang telah berada di luar negeri, termasuk angkatan sebelumnya yang dahulu dikenal sebagai penerima Beasiswa Indonesia Maju, KBRI di berbagai negara dapat menyelenggarakan peringatan Hari Kemerdekaan bersama mereka.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial. Pertemuan dengan sesama anak bangsa, penghormatan kepada Sang Merah Putih, dan menyanyikan lagu kebangsaan di negeri orang memiliki makna simbolik yang kuat dalam menumbuhkan rasa memiliki terhadap Indonesia.
Pada akhirnya, Beasiswa Garuda bukan hanya investasi di bidang pendidikan, tetapi juga investasi dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, negara tidak cukup hanya mengirim generasi terbaik ke berbagai universitas dunia, melainkan juga harus memastikan mereka tumbuh, belajar, dan kembali ke tanah air sebagai insan yang unggul, berkarakter, serta tetap memiliki komitmen kuat untuk mengabdi kepada Indonesia.
Indonesia tidak sekadar mendambakan anak-anaknya pandai bersaing di kancah global. Tanah air ini juga merindukan putra-putri yang pulang dengan dada membara, tetap tegak berdiri di atas nilai-nilai Pancasila, dan tidak pernah melupakan akar budaya bangsanya.
Negara hadir bukan hanya untuk melahirkan insan cerdas. Negara hadir untuk memastikan mereka kembali menyunggingkan senyum di wajah ibu pertiwi, membawa segenggam ilmu dan setangkai pengabdian yang tulus. Mereka akan menyirami bumi Indonesia yang haus akan keadilan, kemakmuran, dan kejayaan.
Sebab, Indonesia tidak butuh pahlawan yang hebat sendirian. Indonesia butuh anak-anak bangsa yang pulang dan bergotong royong membangun negeri dari Sabang sampai Merauke.
Dirgahayu Indonesiaku ke-81, jayalah negeri tercinta!
*) Rachma Fitriati, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia




Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026