Kalah Rp7,6 Miliar, Bank Sulteng minta petunjuk gubernur

id Bank Sulteng,Rahmat Abdul Haris,Sita Aset

Kalah Rp7,6 Miliar, Bank Sulteng minta petunjuk gubernur

Dirut Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris (kanan) menyerahkan dana CSR kepada Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto untuk pembayaran iuran bagi 3.000 pekerja rentan se-Suteng di Kota Palu, Senin (22/8) (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Sebagai pengurus langkah hukum sudah selesai
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Manajemen Bank Sulteng akan menyerahkan sepenuhnya persoalan putusan sita eksekusi dalam surat perintah ketua PN Palu Nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2018/PN Palu tanggal 22 Januari 2018, kepada Gubernur Sulawesi Tengah mewakili Pemprov Sulteng, sebagai pemilik saham terbesar.

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat, mengatakan Perusahaan Bank Sulteng adalah lembaga yang terdiri dari tiga unsur utama yakni jajaran pengelola yaitu direksi dan komisaris, pemilik yakni Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten dan kota, serta pihak ketiga para pemegang saham.

"Senin (29/1) akan melaporkan ke Gubernur Sulteng sebagai pemilik saham terbesar, dan kami juga telah melaporkan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dan DPRD Sulteng," ungkapnya.

Bank Sulteng selaku pihak tersita, kata Rahmat, tetap menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada lembaga hukum, karena mengingat perusahaan Bank Sulteng adalah milik masyarakat Sulawesi tengah, yang didirikan oleh Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten dan kota.

"Sebagai pengurus langkah hukum sudah selesai," ujarnya.

Namun bagi Rahmat, para pemilik akan melakukan langkah-langkah hukum atas putusan itu. Karena obyek penetapan eksekusi, bukanlah obyek sengketa perdata yang sebenarnya.

Selain itu, gugatan yang dilakukan pemohon dianggap tidak sempurna, karena yang digugat hanya pengelola, tidak bersama pemilik.

"Sehingga pemilik dapat melakukan perlawanan atas putusan tersebut," tegas Rahmat.

Rahmat menegaskan mengapa Bank Sulteng hingga saat ini belum melaksanakan isi dari putusan pengadilan, karena pemilik saham merasa sampai saat ini belum mendapatkan rasa keadilan, sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu, Komisaris Bank Sulteng Karim Hangi menyatakan sebagai pemilik saham, gubernur Sulteng bisa menggunakan upaya hukum verzet.

Verzet Secara umum diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng N. Ikawidjaja, Komisaris Bank Sulteng Amjad Lawasa dan Abdul Karim Hangi.

Objek yang disita milik Bank Sulteng sebagai termohon, berdasarkan surat tersebut yakni satu bidang tanah hak milik nomor 645, Kelurahan Lolu Utara, atas nama pemegang hal Bank Pembangunan Daerah Sulteng, seluas 2.290 meter persegi, beserta bangunan permanen di atasnya, terletak di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan hari eksekusi pada Rabu, 31 Januari 2018, pukul 09.30 wita.

Eksekusi itu terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), nomor: 201 PK/ PDT/ 2017.

Dimana putusan PK itu, menguatkan putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang didalamnya memerintahkan PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.