Pengadilan tetapkan gedung bank sulteng objek eksekusi sengketa Rp7,6 miliar

id Bank Sulteng,Sita Aset

Pengadilan tetapkan gedung bank sulteng objek eksekusi sengketa Rp7,6 miliar

Gedung kantor utama Bank Sulteng di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (www.sulteng.antaranews.com/Fauzi)

Ya, sudah jelas, surat itu ditandatangani atas nama Ketua PN Palu, Panitera La Ode Mulawarnan
Palu, (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Negeri (PN) Palu akhirnya menetapkan gedung utama kantor Bank Sulteng sebagai objek sita eksekusi dalam perkara perdata Nomor 87/pdt.G/2014/PN.Pal.

Dalam surat Nomor 376/HK.02/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018, perihal pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, berdasarkan surat perintah ketua PN Palu Nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2018/PN Palu tanggal 22 Januari 2018, semuanya telah diterima para pihak, salah satunya pemohon eksekusi Chairil Anwar.

Objek yang disita milik Bank Sulteng sebagai termohon, berdasarkan surat tersebut yakni satu bidang tanah hak miliki nomor 645, Kelurahan Lolu Utara, atas nama pemegang hak Bank Pembangunan Daerah Sulteng, seluas 2.290 meter persegi, beserta bangunan permanen di atasnya, terletak di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan hari eksekusi pada Rabu, 31 Januari 2018, pukul 09.30 Wita.

"Ya, sudah jelas, surat itu ditandatangani atas nama Ketua PN Palu, Panitera La Ode Mulawarnan," ungkap pemohon Chairil Anwar, yang dihubungi Kamis malam.

Eksekusi itu terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), nomor: 201 PK/ PDT/ 2017.

Putusan PK itu menguatkan putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang didalamnya memerintahkan PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.

Kuasa hukum pemohon, Muh Sjafari mengatakan, isi penetapan eksekusi dari ketua PN cukup detail, melampirkan proses aanmaning (peringatan) pertama sampai ketiga, yang kesemuanya tidak diindahkan Bank Sulteng.

"Sebenarnya kalau Bank Sulteng mau dan punya iktikad baik, sejak aanmaning pertama sudah dilaksanakan tapi mereka beralasan tunggu PK dulu. Setelah ada PK, belum juga dilaksanakan, akhirnya keluar penetapan ini," tutup Sjafari.