Kemenhumham Sulteng Optimalkan Timpora Awasi Orang Asing

id timpora, imigrasi, kemenhumham

Kemenhumham Sulteng Optimalkan Timpora Awasi Orang Asing

Kakanwil Kemenhumham Sulteng, Iwan Kurniawan (Foto Anas Masa/Antara)

Pada 2018 ini, dipastikan semakin banyak orang asing akan masuk ke Sulteng baik menggunakan visa kunjungan wisata maupun visa bekerja dan lainnya.
Palu, (Antaranews Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham Provinsi Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan mengatakan dalam rangka mengawasi orang asing di daerah itu, maka keberadaan timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) lebih dioptimalkan lagi.

Iwan Kurniawan mengatakan di Palu, Senin, timpora sudah terbentuk di setiap kabupaten dan kota sejak 2017.

Sejak dibentuknya timpora tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng, meski terbilang baru, tetapi sudah memberikan kontribusi besar terhadap pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Provinsi Sulteng.

Namun, kata dia, kedepan ini, peran dari timpora, terutama kabupaten/kota di Sulteng lebih dibutuhkan lagi. Artinya timpora diharapkan lebih optimal lagi bekerja dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penindakan pelanggaran keimigrasian di daerah ini.

"Saya berharap timpora dalam menjalankan tugas dan fungksinya sebagaimana yang diharapkan pemerintah pusat sampai ke daerah," kata dia.

Wilayah Sulteng, menurut Kakanwil Kemenhumham Sulteng, cukup luas sehingga perlu mendapat perhatian besar dalam segi pengawasan.

Pengawasan orang asing selama ini baik yang dilakukan jajaran Divisi Imigrasi Sulteng maupun Imigrasi Palu dan Luwuk di Kabupaten Banggai sudah berjalan cukup bagus.

Banyak orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian berhasil diamankan petugas dan selanjutnya mereka dideportasi ke negara asal.

Pada 2018 ini, dipastikan semakin banyak orang asing akan masuk ke Sulteng baik menggunakan visa kunjungan wisata maupun visa bekerja dan lainnya.

Dampak dari kebijakan pemerintah terkait bebas visa kunjungan wisatawan ke Sulteng dalam dua tahun terakhir ini meningkat, tanpa merinci.

Berarti orang asing yang datang ke Sulteng meningkat. Dan 2018 ini dipastikan lebih banyak lagi dari sebelumnya.

Untuk mengawasi pergerakan orang asing di Sulteng, terutama yang melalukan pelanggaran keimigrasian terkait visa dan izin tinggal, maka timpora yang melibatkan berbagai instansi pemerintah perlu terus bersinergi satu sama lainnya.

Tingkat koordinasi perlu terus dilakukan antar semua pihak terkait yang ada dalam timpora di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng.

Dia menambahkan terbentuknya timpora merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah di daerah ini dalam hal meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman mengatakan selama 2017 tercatat sekitar 20 orang asing yang melanggar UU Keimigrasian RI terpaksa di pulangkan ke negaranya.

Kebanyakan orang asing bermasalah dan di"usir" dari wilayah Sulteng karena melakukan pelanggaran keimigrasian adalah warga Negara China.