
Kejari: Modus penggelembungan harga dominasi korupsi pengadaan barang jasa di Sigi

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan sebagian besar modus operandi dalam kasus tindak pidana korupsi di daerah tersebut terkait penggelembungan harga atau mark up pada sektor pengadaan barang dan jasa.
"Pemetaan kasus tipikor di Sigi bahwa modus operandi yang paling mendominasi adalah penggelembungan harga serta kegiatan fiktif di sektor pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra di Pombewe, Minggu.
Ia menuturkan untuk semester I tahun 2026 terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sigi.
Menurut dia, semua perkara itu dalam tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dari Seksi Intelijen ke Pidsus serta ke pengadilan Tipikor.
"Satu perkara penyidikan sudah kita limpahkan ke pengadilan, sementara perkara lainnya yang berawal dari penyelidikan Intelijen dengan kecukupan bukti permulaan segera dilimpahkan ke Pidsus untuk pendalaman," ucapnya.
Ia mengemukakan untuk total kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi yang sudah disetorkan ke negara sejak Januari hingga Juli 2026 mencapai Rp1,06 miliar.
"Saat ini untuk perkara kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan terkait gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Kabupaten Sigi," sebutnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
