Bank Sulteng diminta laksanakan perintah Mahkamah Agung

id Bank Sulteng,Sita Aset,Nasution Caman

Bank Sulteng diminta laksanakan perintah Mahkamah Agung

Nasution Camang (FOTO: FB) (www.antarasulteng.com/Fauzi)

"Hitungannya sederhana, jauh lebih baik membayar, daripada aset itu disita dan dilelang. Minimal diminta pengurangan, sehingga tidak menggangu stabilitas keuangan bank
Palu, (Antaranews Sulteng) - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Nasution Camang menyarankan agar manajemen PT Bank Sulteng dapat melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016.

Putusan PK itu, menguatkan putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang memerintahkan PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.

"Hitungannya sederhana, jauh lebih baik membayar, daripada aset itu disita dan dilelang. Minimal diminta pengurangan, sehingga tidak menggangu stabilitas keuangan bank," kata politisi Partai Nasdem itu, di Palu, Minggu.

Kata Nasution, persoalan itu merupakan pertaruhan reputasi dari Bank Sulteng, sehingga persoalan tersebut tidak merusak citra.

"Menurut kami saat ini, kondisi Bank Sulteng jauh lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Bagi dia, jika sita aset itu terjadi, maka kepercayaan masyarakat akan hilang, karena yang dilakukan pada kantor pusat. Imbasnya akan terjadi pada semua kantor cabang di daerah.

"Jangan sampai nasabah menarik dana mereka, karena tidak percaya lagi dengan Bank Sulteng," tegas Nasution.

Anggota Komisi II bidang ekonomi itu mengatakan putusan Mahkahah Agung sekaligus penolakan peninjauan kembali (PK) dari Bank Sulteng, sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi telah ada perintah dari pengadilan untuk menyita aset, karena dianggap tidak ada niatan Bank Sulteng untuk membayar.

"Tidak ada upaya lain, selain melakukan negosiasi dan komunikasi dengan pemohon eksekusi," ungkapnya.

Terkait pertemuan tertutup bersama manajemen Bank Sulteng, Jumat (26/1), Nasution menyatakan itu merupakan inisiatif komisi II, untuk mengundang pihak bank dalam hal mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan ditempuh.

Karena banyaknya laporan dan keresahan masyarakat, setelah mengikuti perkembangan dari kasus tersebut, dan kemudian dilaporkan kepada DPRD Sulteng

"Ini bisa menjadi pelajaran berharga, karena mungkin kasus ini dianggap sepele, sehingga tidak mejadi perhatian. Nanti ada perintah, baru mengambil langkah penyelesaian, padahal siapa pun tidak ada yang bisa melawan putusan pengadilan," jelas Nasution.

Beberapa waktu lalu, pihak DPRD kata Nasution, juga pernah mempertanyan perkembangan kasus tersebut, sebelum adanya perintah eksekusi. Dimana jawaban dari Bank Sulteng, masih dalam proses, karena gugatan pidana saat itu telah ditolak.

"Mungkin karena pidana menang, Bank Sulteng juga meyakini, kalau perdata juga bisa menang," imbuhnya.

Nasution berharap, Bank Sulteng tidak menggunakan penyertaan modal dari pemerintah daerah selama ini untuk membayar kekalahan tersebut.

"Saat pertemuan kemarin, Bank Sulteng sudah memberikan jaminan, kalau mereka punya keutungan yang bisa digunakan untuk membayar," ungkap Nasution.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Gubernur Sulteng sebagai pemilik saham terbesar.

Bank Sulteng selaku pihak tersita kata Rahmat, tetap menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada lembaga hukum, karena mengingat perusahaan Bank Sulteng adalah milik masyarakat Sulawesi Tengah, yang didirikan oleh Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten dan kota.

"Sebagai pengurus langkah hukum sudah selesai," ujarnya.