
DPRD dan Pemkab Sigi sepakati KUA-PPAS perubahan APBD 2026

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama pemerintah daerah setempat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
"Jadi Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026," kata Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho di Bora, Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan Banggar DPRD bersama TAPD telah mencapai kata sepakat terhadap seluruh materi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
"Nantinya dokumen yang telah disetujui tersebut akan dijadikan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," ucapnya.
Menurut dia, pelaksanaan penandatanganan bersama antara Bupati Sigi dan pimpinan DPRD ini mengacu pada regulasi yang berlaku di lingkungan legislatif setempat.
"Sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 6 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, ditegaskan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," sebutnya.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sigi bersama jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
