Logo Header Antaranews Sulteng

Bapenda Kabupaten Sigi gandeng Kejari tagih tunggakan pajak MBLB Rp1,8 miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 15:52 WIB
Image Print
Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). (ANTARA Foto/Basri Marzuki)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengoptimalkan penagihan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai Rp1,8 miliar.

"Total tunggakan Pajak MBLB ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp1,8 miliar," kata Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sigi Dian Anugrah di Bora, Selasa.

Ia mengemukakan tunggakan pajak itu berasal dari sejumlah pekerjaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng dan tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sigi.

"Untuk pekerjaan di BPJN masih ada empat tunggakan pajaknya, satu di antaranya akan melakukan proses pembayaran secara cicil dan tiga lainnya masih akan menyurat ke BPK terkait selisih data temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024," ucapnya.

Menurut dia, sesuai ketentuan atas tunggakan piutang pajak daerah yang berjalan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar satu persen setiap bulan.

"Kerja sama dengan kejaksaan setempat merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara pemerintah daerah dengan Kejari Sigi, sehingga tunggakan itu paling lambat dibayarkan pada 30 November 2026," sebutnya.

Ia menuturkan apabila melebih batas waktu yang sudah ditentukan terkait pembayaran tunggakan pajak maka dilakukan langkah penanganan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme di yuridis seksi Datun Kejari Sigi.

"Harapannya kepada seluruh pelaku usaha dan rekanan proyek pembangunan di Sigi agar dapat taat dan tertib menyetor pajak tepat waktu untuk mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah," kata dia.

Diketahui saat ini terdapat tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data per 11 Agustus 2026 sudah ada Rp600 juta hasil tunggakan pajak yang berhasil tagih oleh Bapenda Sigi dibantu dengan Kejari Sigi.



Pewarta :
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026