BPJS kesehatan terapkan sistem pembayaran tertutup untuk badan usaha

id BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan terapkan sistem pembayaran tertutup untuk badan usaha

KERJASAMA INTEGRITAS JAMKESDA Gubernur Longki Djanggola menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama integrasi Jamkesda pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng bersama BPJS Kesehatan di Palu, Selasa (19/12). Gubernur berharap seluruh masyarakat Sulteng masuk dalam jaminan sosial.(Foto:Humasprov) ()

Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, sedangkan pegawai membayar 1 perse sisanya

Palu, (Antaranews Sulteng) – Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system), per tanggal 1 Februari 2018.

Sistem itu, untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan badan usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).

Direktur keuangan dan investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso dalam rilisnya yang diterima, Selasa, menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran, hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu ditetapkan kata Kemal, dengan tujuan tak lain, untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya, kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated), diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.

Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Lebih lanjut kata Kemal, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan, juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta, dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, sedangkan pegawai membayar 1 perse sisanya,” ungkap Kemal.

Saat ini kata Kemal, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.

Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data, untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan, terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran, sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.

Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

"Kami juga mengimbau untuk badan usaha, dapat menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan),” harap Kemal.

Hal itu, untuk memudahkan dalam hal administrasi data peserta, serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan jug mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data, untuk segera menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar.