Pilkada Parimo, dukungan calon perseorangan mulai diverifikasi PPS

id KPU,Parigi Moutong,Pilkada,Amelia Idris

Pilkada Parimo, dukungan calon perseorangan mulai diverifikasi PPS

Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris. (Foto: Antaranwes Sulteng/Moh Ridwan)

sekarang ini sudah pada tahapan penyerahan berkas dokumen dukungan calon perseorangan ke PPS melalui PPK untuk selanjutnya diteliti
Parigi, Sulteng, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi kembali sebelum masuk tahapan selanjutnya pada pilkada di daerah itu.

"KPU Parigi Moutong sekarang ini sudah pada tahapan penyerahan berkas dokumen dukungan calon perseorangan ke PPS melalui PPK untuk selanjutnya diteliti," kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris di Parigi, Senin.

Amelia menjelaskan, setelah penyerahan berkas dokumen tersebut, selanjutnya KPU akan masuk ke tahapan vertual untuk menindaklanjuti dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Tahapan vertual ini mulai dilakukan pada 30 Januari hingga 5 Februari 2018.

Dia memaparkan, tahapan vertual telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota, sehingga tahapan ini menjadi syarat yang wajib dilaksanakan.

Setelah tahapan perbaikan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang dimulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2018.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi sampai 27 Januari 2018.

"Semua tahapan demi tahapn tersebut KPU Parigi Moutong sebagian sudah dilalui dan sebagian sementara dilaksanakan," ujar Amelia.

Sementara saat ini, urainya, KPU Parigi Moutong belum bisa menentukan berapa kebutuhan surat suara pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 di kabupaten itu, sebab saat ini juga KPU masih dalam tahap pemutakhiran data pemilih.

Olehnya jumlah kebutuhan surat suara baru bisa diketahui setelah tahap pemutakhiran selesai.

Lebih lanjut Amelia menuturkan, hal krusial yang sering terjadi pada penyelenggaraan Pilkada, Pemilu maupun Pileg mengenai data pemilih.

"Belajar dari pengalaman yang perlu menjadi bahan evaluasi kita mengenai data pemilih. Setiap Pemilu memang ada masalah-masalahnya, misalkan yang meninggal dunia masih terdaftar. Nah hal-hal seperti ini perlu diminimalisir bahkan insiden ini tidak lagi terjadi," tuturnya.

Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) hasil analisis yang diserahkan Kemendagri, jumlah Pemilih Parigi Moutong sebanyak 323.771 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar 799 TPS.

Amelia mengatakan data itu sifatnya belum final dan masih dilakukan pemutakhiran oleh penyelenggara Pilkada.