
Wabup Sigi minta BGN libatkan pemda awasi MBG

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Samuel Yansen Pongi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk bisa melakukan pengawasan berkala terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
"Tentu pentingnya keterlibatan pemerintah daerah guna memastikan higienitas makanan, kepatuhan batas waktu kelayakan konsumsi empat jam, serta mencegah potensi kasus keracunan makanan pada siswa penerima manfaat," kata Samuel di Bora, Rabu.
Ia mengemukakan agar ke depan terdapat ruang dan akses bagi pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan setempat melakukan monitoring proses di dapur MBG.
"Pada intinya pengawasan ini untuk memastikan makanan tetap sehat dan bergizi serta tidak ada lagi kasus keracunan terjadi di sekolah-sekolah," ucapnya.
Sementara itu Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Palu Muhammad Aril Putra menuturkan untuk kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat dengan mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masing-masing SPPG.
"Jadi Dinas Kesehatan sebagai instansi yang mengeluarkan SLHS karena dalam sertifikat itu terdapat sejumlah persyaratan khusus, sehingga apabila terjadi kasus menonjol seperti keracunan maka SLHS nya bisa dicabut," sebut Aril.
Menurut dia, jika terjadi kasus keracunan maka dinas kesehatan bisa kembali melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke SPPG tersebut.
"Jadi SPPG yang ada kasus menonjol maka harus kembali melengkapi persyaratan-persyaratan pemenuhan untuk penerbitan SLHS, sehingga prinsip monitoring dari pemerintah daerah tetap jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Diketahui total dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulteng sebanyak 225 dapur SPPG, dengan 28 persen dapur telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan didukung oleh 10.460 relawan atau staf operasional SPPG.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
