Logo Header Antaranews Sulteng

Kejari Sigi beri bantuan hukum penertiban aset pemda

Kamis, 13 Agustus 2026 15:27 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi Irwan Ganda Saputra memberi sambutan pada kegiatan penyuluhan hukum pusat penerangan hukum Kejaksaan Republik Indonesia pencegahan tindak pidana korupsi di Sigi, Sulteng, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Moh Salam

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban aset daerah melalui optimalisasi peran jaksa pengacara negara (JPN) pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

"Jadi jaksa pengacara negara saat ini sudah menerima SKK dari Pemkab Sigi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk membantu melakukan penertiban dan penarikan aset berupa kendaraan dinas milik pemda yang bermasalah atau masih dikuasai oleh pihak ketiga," kata Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra di Bora, Kamis.

Ia mengemukakan penertiban aset itu merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan barang milik daerah pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Menurut dia, bantuan hukum nonlitigasi lainnya juga diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sigi dengan fokus pada penagihan piutang pajak terkait material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan total tagihan sebesar Rp1,8 miliar.

"Selama tiga bulan terakhir sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai Rp516 juta," ujarnya.

Ia menuturkan pihaknya juga melaksanakan bantuan hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan terkait tindak lanjut ketidakpatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya.

"Hasilnya kami berhasil memulihkan tunggakan mencapai Rp44 juta," ucapnya.

Irwan menyebutkan pencegahan tindak pidana korupsi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan terpercaya.

"Tentunya upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau penindakan semata, melainkan harus diseimbangkan dengan langkah-langkah preventif yang berkesinambungan," kata dia.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026