
Penyidik Kejati periksa sekda dan mantan sekda Donggala

Palu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam dan mantan Sekda Donggala Aidil Noor sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Kabupaten Donggala. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak MBLB Kabupaten Donggala," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di Kota Palu, Kamis.
Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala Mohammad Fahri Oktafianes yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak MBLB.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Fahri Oktafianes sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.
Fahri merupakan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Perkara korupsi pajak MBLB Donggala tersebut berkaitan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penyidik mendalami aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri upaya pemulihan kerugian keuangan daerah akibat kasus korupsi pajak MBLB Donggala.
Keterangan Sekda Rustam dan mantan Sekda Aidil Noor diharapkan membantu penyidik mengungkap mekanisme pemungutan pajak MBLB serta pihak-pihak yang mengetahui atau terkait dengan proses tersebut.
Fahri Oktafianes disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Rustam dan Aidil Noor yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
