
KPK panggil tersangka kasus dana hibah dan istri eks Ketua DPRD Jatim
Rabu, 26 Agustus 2026 14:16 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Bagus Wahyudiono (BGS), hingga Fujika Senna Oktavia (FUJ) selaku istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur atas nama BGS dan FUJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil HSA, JOS, FAR, dan MBA selaku pihak swasta, serta ZAS selaku mantan Kepala Subbagian Rapat Sekretariat DPRD Jatim periode 2021-2023 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka kasus tersebut.
Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
