Konjen besuk dua pelawak penjara Hongkong

id penjara

Konjen besuk dua pelawak penjara Hongkong

Ilustrasi penjara (ANTARANews)

Kami ingin memastikan hak-hak yang dimiliki kedua orang tersebut telah dipenuhi oleh otoritas di Hong Kong
Beijing,  (Antaranews Sulteng) - Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di penjara Lai Chi Kok atas tuduhan penyalahgunaan visa, Rabu.

"Kami ingin memastikan hak-hak yang dimiliki kedua orang tersebut telah dipenuhi oleh otoritas di Hong Kong," kata Tri kepada Antara di Beijing.

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).

Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong, Jumat (2/2), dengan menggunakan visa turis.

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Pihak panitia penyelenggara telah diinterogasi oleh aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Kedua pelawak tersebut telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2).

KJRI Hong Kong berjanji akan terus mendampingi kedua terdakwa hingga perkaranya benar-benar tuntas.

"Saya berharap hal ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI di Hong Kong. Saya juga mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Tri.

Sebelumnya, dai yang sedang naik daun, Ustaz Abdul Somad, dideportasi dari Hong Kong saat hendak mengisi ceramah agama atas undangan komunitas TKI pada 23 Desember 2017.