Putusan MK bukan justifikasi pembenaran hak angket

id mk

Putusan MK bukan justifikasi pembenaran hak angket

Mahkamah Konstitusi (antaranews)

Karena logika DPR bisa jadi ke arah sana, di mana KPK masuk ke ranah eksekutif berarti semua kebijakan KPK bisa diangketkan, itu tentu sangat keliru
Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimny Usfunan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap rekomendasi hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
"Hal ini bukan berarti DPR bisa menggunakan putusan itu sebagai justifikasi pembenar untuk melakukan hak angket dengan sembarangan,"ujar Jimny ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, putusan MK sudah memberikan pemahaman dan menekankan persoalan KPK masuk ke dalam ranah eksekutif, tapi bukan berarti semua persoalan yang ditangani KPK masuk ke dalam ranah eksekutif.
KPK sebagai badan dikatakan Jimny, meskipun ditempatkan dalam badan eksekutif, namun lembaga anti rasuah itu tetap menjalankan fungsi legislatif, yudisial, dan administrasi.
"Karena logika DPR bisa jadi ke arah sana, di mana KPK masuk ke ranah eksekutif berarti semua kebijakan KPK bisa diangketkan, itu tentu sangat keliru," ujarnya.
Lebih lanjut Jimny mengatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penggugatan memang merupakan tugas dan fungsi eksekutif namun sudah masuk ke dalam lingkup yudisial di peradilan sehingga tidak bisa diangketkan.
"Maka bila DPR mau meributkan persoalan bagaimana pengangkatan PNS di KPK itu silahkan karena itu ranah eksekutif, tetapi kalau sudah masuk di wilayah persoalan peradilan itu sudah tidak boleh," tegas Jimny.
Pada Kamis (8/2) lima hakim konstitusi sepakat untuk menolak permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.
Dalam pertimbangan kelima hakim konstitusi tersebut dijelaskan bahwa KPK merupakan bagian dari ranah eksekutif mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.
Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimalnya lembaga negara, dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun terdapat empat hakim konstitusi lainnya yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).