FMPHR desak gubernur evaluasi APBD 2018 Morowali Utara

id Morut,APBD,demo

FMPHR desak gubernur evaluasi APBD 2018 Morowali Utara

Korlap aksi demo FMPRH Morowali Utara Ferry Siopmbo menyerahkan dokumen kepada perwira Polda Sulteng di Palu, Rabu (14/2) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Menuntut Polda Sulteng mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum dalam penetapan APBD 2018 Morowali Utara

Palu (Antaranews Sulteng) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat Pejuang Hak Rakyat (FMPHR) Kabupaten Morowali Utara, menyampaikan aspirasinya di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu. 

Dalam aksi tersebut, FMPHR meminta kepada Polda dan Gubernur Sulawesi Tengah melakukan tindakan yang diperlukan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penerapan APBD Morowali Utara Tahun 2018.

Koordinator Lapangan aksi itu, Ferry D. Siombo mengatakan ada dugaan pimpinan di daerah tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sehubungan dengan proses pembahasan APBD tahun 2018 untuk wilayah kota Kolonodale.

"Sehubungan dengan proses pembahasan APBD 2018 tersebut, kami dari Forum Masyarakat Perjuangan Hak Rakyat, menyatakan sikap menolak dengan tegas APBD Kabupaten Morowali Utara tahun 2018 serta mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali ABPD tersebut,” katanya.

Ia juga meminta aparat Polda Sulawesi Tengah untuk mengambilan tindakan hukum atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum dalam proses pembahasan APBD tersebut.

"Meminta Polda Sulteng untuk membongkar dan memproses secara hukum mafia APBD di Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya.

Ferry yang juga anggota DPRD Morowali Utara itu mengatakan kuat dugaan pelanggaran dalam proses pembahasan KUA/PPAS tahun 2018 yang sudah diparipurnakan dan menetapkan pembangunan infrastruktur Kota Kolonondale senilai Rp25 miliar.

"Hingga ditetapkan buku APBD tahun anggaran 2018, program Rp25 miliyar dalam kota Kolonodale dihilangkan dan dimasukkan program baru yang tidak pernah dibahas di tingkat manapun,” ujarnya.

Dalam aksi itu, FMPHR menyerahkan dokumen terkait dengan aspirasi yang disampaikan kepada Polda Sulteng yang diterima oleh Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Pelmas Polda Sulteng, dan di Kantor Gubernur diterima oleh M. Faisal Mang, Asisten I Setdaprov Sulteng, untuk diteruskan kepada pimpinan masing-masing.