Imlek 2018 di Sulteng tanpa remisi khusus narapidana

id Remisi,imlek,kemenkumham,sulteng

Imlek 2018 di Sulteng tanpa remisi khusus narapidana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kawil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Abdul Hany (Antaranews Sulteng/Humas Kanwil Kemenkumham)

Abdul Hany: tidak ada napi yang beragama Konghucu
Palu (Antaranews Sulteng) - Bila pada hari-hari besar keagamaan sejumlah narapidana dan anak pidana mendapatkan enguranan asa hukuman (remisi), namun pada perayaan Imlek 2018 yang jatuh pada 16 Februari 2018 ini tidak ada pemberian remisi. 

"Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah pada Imlek 2018 ini memberikan remisi seorang pun narapidana karena berdasarkan catatan, tidak ada yang beragama Konghucu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Abdul Hany yang ditemui di ruang kerjanya di Palu, Kamis.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi dibagi dalam tiga bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar agama) dan remisi tambahan.


Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 16 Februari 2018 merupakan hari besar umat Konghucu, namun Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi kepada para warga binaan karena tidak ada napi yang beragama Konghucu.

Di wilayah Sulawesi Tengah terdapat 2.960 orang warga binaan pemasyarakatan dan di antara jumlah tersebut tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek baik remisi khusus sebagian (RK I) maupun bebas (RK II).

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan dan bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup.

Berkekuatan hukum tetap bagi Narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi. Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut.