Tujuh proyek pengembangan migas di Sulteng 2018

id minyak

Tujuh proyek pengembangan migas di Sulteng 2018

Kilang minyak. (ANTARA/Aguk Sudarmojo/)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Manajer Senior Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan dan Sulawesi, Roy Widiartha, mengatakan terdapat tujuh proyek pengembangan minyak dan gas di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018, baik melalui JOB Pertamina Medco E & P Tomori maupun Pertamina EP.

Hal itu disampaikan Roy Widiartha kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam kunjungan kerja terkait proyek pengembangan produksi minyak dan gas di Sulawesi Tengah, di ruang kerja gubernur, Kamis.

Roy Widiartha menyampaikan produksi minyak dan gas pada tahun 2017 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, dimana Sulteng merupakan daerah produksi gas terbesar ke-5 di Indonesia.

Roy juga mengharapkan dukungan gubernur terkait koordinasi dan proses pelaksanaan sosialisasi permasalahan sosial kemasyarakatan pada hulu Migas di tingkat provinsi, kabupaten sampai pada tingkat masyarakat.

Dalam pertemuan itu Roy Widiartha turut didampingi oleh Manajer JOB Pertamina Medco M Ferry Bagdja serta Field Manager Dongi Matindok PT Pertamina EP, Munir Yunus.

Sementara Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi asisten perekonomian dan pembangunan, staf ahli gubernur bidang perekonomian, kepala badan pendapatan daerah, kepala dinas kelautan dan perikanan dan sekretaris dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Sulteng.

Gubernur Longki Djanggola menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pengembangan operasional sudah ditindaklanjuti, dengan melayangkan surat ke para bupati di area produksi seperti Kabupaten Banggai dan Morowali, untuk mendukung kegiatan pengembangan produksi berupa sosialisasi dan pembebasan lokasi.

Terkait pengembangan sumur Migas yang baru, Gubernur Longki menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulteng dapat dilibatkan, termasuk didalamnya soal partisipasi interest (PI) 10 persen Domestic Market Obligation (DMO) sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai tidak mendapatkan PI 10 persen dan DMO dalam pengelolaan Blok Dongi Senoro," kata Longki.