Logo Header Antaranews Sulteng

BPJS Kesehatan ajak pemda di Sulawesi Tengah cegah kecurangan program JKN

Selasa, 22 September 2026 15:45 WIB
Image Print
Deputi Direksi wilayah X BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakaria (kedua kanan) memberikan penguatan kepada peserta kegiatan sosialisasi dan pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN yang berlangsung di Kota Palu, Selasa (22/9/2026).  ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tengah terlibat mencegah kecurangan (fraud) pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna meningkatkan mutu dan keberlangsungan layanan kesehatan.

"Program JKN telah memberikan manfaat besar terhadap kesejahteraan masyarakat, maka layanan kesehatan harus ditunjang dengan pelayanan yang prima berlandaskan kejujuran," kata Deputi Direksi wilayah X BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakaria dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan pencegahan kecurangan Program JKN berlangsung di Kota Palu, Selasa.

Ia menjelaskan JKN sebagai program prioritas nasional telah memberikan kepastian dalam akses layanan kesehatan, maka diperlukan upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap proses dalam penyelenggaraan program tersebut berjalan sesuai ketentuan, ditunjang dengan tata kelola yang baik, serta terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan maupun kecurangan.

Karena program JKN tidak hanya diukur dari luasnya cakupan kepesertaan dan kualitas pelayanan, tetapi juga dari kemampuan bersama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan program.

"Kami menyadari bahwa keberhasilan menjaga integritas program JKN hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Keberlanjutan program, kata dia, sangat bergantung pada pengelolaan dana amanat peserta yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel.

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido mengatakan fasilitas kesehatan di daerah harus konsisten dalam memberikan pelayanan, terutama pencatatan administrasi klaim JKN.

"Kalau tindakan kecurangan dibiarkan terus menerus maka konsekuensi-nya terjadi pembengkakan biaya, kemudian pelayanan menjadi tidak efektif dan efisien, serta bisa bermasalah dengan hukum," ucapnya.

Di kesempatan itu ia juga meminta para direktur rumah sakit tidak memberikan ruang terdapat tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kecurangan, karena BPJS Kesehatan akan menilai klaim diajukan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya sebelum membayar klaim tersebut.

Ia menambahkan kebijakan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah saat ini melalui program prioritas di bidang kesehatan, sekitar 201 ribu warga di daerah itu telah memperoleh jaminan kesehatan yang diintervensi dari program Berani Sehat lewat pembiayaan APBD.

"Negara wajib menjamin kesehatan masyarakat dan Sulawesi Tengah ikut berpartisipasi memberikan jaminan itu," tutur Reny.



Pewarta :
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026