Koordinasi penerbitan izin usaha di Sulteng belum sesuai harapan

id izin,sekdaprov,sulteng,PTSP

Koordinasi penerbitan izin usaha di Sulteng belum sesuai harapan

Sekdaprov Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate melepas ekspor perdana hasil olahan getah pinus PT. Hong Thai International Liu Yuan Lin ke CHina di Pelabuhan Pantoloan, akhir 2017. (Foto:Humasprov)

Sekdaprov: beri kemudahan kepada masyarakat untuk berusaha di Sulteng
Palu (Antaranews Sulteng) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Drs H. Muh. Hidayat Lamakarate, MSi menilai bahwa koordinasi penerbitan perizinan usaha dan investasi belum sesuai dengan roh dan harapan dalam pembentukkan Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP).

"Kita harus memberikan jaminan kemudahan berinvestasi di daerah ini sesuai ketentuan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," katanya saat memimpin Rapat Percepatan Proses Perizinan di Ruang Kerja Sekdaprov di Palu, Senin.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bunga Elim Somba, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Shandra Tobondo, Kadis Lingkungan Hidup Abdul Rahim, Kadis ESDM Yanmart Nainggola, Karo Hukum Yoppi Pattiro dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sigi.

Sekdaprov yang juga Ketua Satgas Percepatan Perizinan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang sudah lama mengajukan permohonan izin tetapi sudah satu tahun belum dapat operasional akibat koordinasi penerbitan perijinan belum sesuai dengan roh atau harapan dalam pembentukan kantor PTSP.

Ia memberi contoh ada pengaduan PT. Bintang Srikandi Mandiri tentang permohonan izin tambang galian C di Wilayah Kabupaten Sigi yang proses perizinannya sudah satu tahun belum juga ada kepastian dan tidak ada penjelasan kepada perusahaan itu apa kendalanya.

Beberapa perusahaan, kata Hidayat, juga sudah menyampaikan pengaduan?dan hal tersebut agar menjadi perhatian bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota sesuai kewenangan agar dapat memproses permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan dan memberikan kemudahan.

Baca juga: Sulteng Peringkat Pertama Realisasi Investasi Di KTI

Hidayat mengingatkan bahwa dalam mekanisme permohonan perizinan terkait pembentukkan PTSP, pemohon hanya datang ke kantor PTSP, baik secara langsung membawa permohonan atau mendaftarkan pemrohonan secara dalam jaringan (online).

"Selanjutnya PTSP yang berkoordinasi dengan organisai pemerintah daerah OPD/Dinas) teknis dan bila ada kendala penerbitan rekomendasi teknis di OPD, maka OPD tersebut menyampaikan kepada PTSP dan selanjutnya PTSP yang menyampaikan kendala atau tidak ada kendala kepada pemohon. Begitu alurnya," ujar mantan penjabat Wali Kota Palu.

Karena itu, mantan penjabat Bupati Banggai Laut ini meminta Kadis Penanaman Modal dan PTSP untuk mengundang seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota guna mengkoordinasikan pelaksanaan kemudahan dalam pelayanan perizinan di Sulawesi Tengah. (Adiman/Humas Pemprov)