BNNK Kota Palu gagalkan pengiriman sabu ke Tolitoli

id sabu,BNNK,Palu

BNNK Kota Palu gagalkan pengiriman sabu ke Tolitoli

Kepala BNNK Kota Palu Sumantri Sudirman (kiri) memberikan keterangan pers di Palu, Senin (19/2) (Antaranews Sulteng/Muhamad Hajiji)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Kota Palu, ke suatu tempat di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Kepala BNN Kota Palu AKBP Sumantri Sudirman mengatakan kepada pers, Senin, penangkapan sabu golongan 1 seberat 7,6 gram ini dilakukan di agen mobil sewaan (rental) Abadi, di Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Timur, Minggu (11/2).

Kronologis penangkapan kata Sumantri berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket sabu melalui agen rental. Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Kota Palu langsung mendatangi agen itu dan melakukan penggeledahan.

"Pada hari Minggu sekira pukul 11.00 Wita, petugas meringkus Doddy alias Wawan (21) yang membawa paket sabu yang akan dikirim ke Tolitoli itu. Barang haram itu dimasukkan dalam dos smartphone merek Samsung J2," ujar Sumantri.

Usai meringkus Alwi, petugas langsung melakukan interogasi dan terungkap bahwa paket sabu tersebut berasal dari Lapas Petobo di Jalan Dewi Sartika Kota Palu.

Mendapat informasi bahwa paket sabu itu berasal dari Lapas Petobo, BNN Kota Palu langsung berkoordinasi dengan BNNK Donggala dan Lapas Petobo.

Dari Lapas Petobo, Minggu (11/2) sekira pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan Alwi (28) warga Tolitoli yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Alwi inilah pemilik sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Saat ini barang yang kami tangkap masih berada di Laboratorium Balai POM untuk membuktikan bahwa itu benar-benar sabu. Dan kami yakin itu benar-benar Sabu," ujar Sumantri.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu golongan I, satu unit telepon seluler merek Samsung J2 warna hitam dan dos HP Samsung J2 warna oranye.

Atas tindak pidana ini para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.