DPRD Palu Mediasi Warga Korban Dugaan Penipuan Developer

id DPRD Palu,DDeveloper

DPRD Palu Mediasi Warga Korban Dugaan Penipuan Developer

Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, melihat bukti-bukti dan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang muka oleh PT. Aldo Karya Mandiri, perusahaan developer Grand Mas Regency. Bukti tersebut diserahkan para korban dalam rapat dengar pendapat, Senin (19/2). (Arsyandi)

"Kami semua punya bukti nota yang ditandatangai oleh salah satu marketing mereka, Elizabet,"
Palu, (Antaranews Sulteng) - DPRD Kota Palu memediasi puluhan warga yang merasa ditipu dalam kasus penggelapan uang muka perumahan fiktif oleh PT. Aldo Karya Mandiri, salah satu developer perumahan Grand Mas Regency yang berlokasi di Kelurahan Lasoani Kota Palu. 
Mediasi yang berlangsung Senin (19/2) itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Menurut pengakuan korban, Ahmad Syafi'i, sebanyak 400 orang sudah menyetorkan uang muka kepada pihak developer sebagai tanda jadi untuk pembelian unit perumahan yang ditawarkan.
Uang muka yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Bahkan kata dia, ada yang sudah membayar cash untuk medapatakan perumahan tipe 36 tersebut dijual seharga Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Kami semua punya bukti nota yang ditandatangai oleh salah satu marketing mereka, Elizabet," katanya sambil memperlihatkan lembar-lembar nota pembayaran tanda jadi pembelian rumah di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti.
Sebelumnya, pihak developer yakni A. Daling sudah pernah ditangkap dan dipenjarakan oleh pihak kepolisian. Hanya berselang dua bulan, ia dibebaskan karena mendapat jaminan dari tim 6 bentukannya yang berjanji akan mengembalikan uang muka yang dimaksud.
"Laporan tersebut pada bulan Oktober 2016. Berkat laporan itu ia ditangkap dan dipenjarakan. Namun hanya berselang dua bulan dia bebas. Namun berjalannya waktu, hingga kini, tahun 2018 belum ada pengembalian uang DP. Yang ada hanya janji-janji saja," kesal Syafi'i.
Dia mengatakan, jika tidak ada itikad baik dari pihak developer warga mangancam akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan menempuh jalur hukum dan perdata jika tidak ada itikad untuk menyelesaikan. Kami punya semua bukti," katanya.
Sementara itu, A. Daling mengaku sudah mengembalikan uang muka yang dimaksud kepada sejumlah warga. "Saya sudah mengembalikan uang DP kepada sejumlah warga," katanya.
Namun saat diminta data-data nama yang ia telah kembalikan itu, dirinyatidak dapat memperlihatkan bukti. Baik kepada perwakilan warga maupun anggota DPRD yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
Pimpinan rapat, Erfandi Suyuti meminta kepada pihak developer segera mengganti kerugian yang dialami warga dengan memberi kepastian waktu pengembalian ganti rugi tersebut.
Apalagi dalam pihak developer telah membuat surat perjanjian untuk segera mengembalikan uang muka para korban.
Erfandi mengatakan DPRD akan kembali mengundang kedua belah pihak jika belum ada tindaklanjut dari hasil mediasi tersebut.***