Rektor IAIN serahkan asrama mahasiswa Banggai

id iain

Rektor IAIN serahkan asrama mahasiswa Banggai

Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd menyerahkan sertifikat sebidang tanah diatas lahan tersebut terdapat bangunan asrama mahasiswa Banggai, kepada Kepala DPPKAD Banggai, Marsidin Ribangka, diruang kerja rektor, Kamis. (Muhammad Hajiji)

Tukar guling antara IAIN Palu dan Pemkab Banggai telah lama dilakukan sejak beberapa tahun lalu," kata Sagaf di sela-sela serah terima sertifikat di IAIN Palu.
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menyerahkan sertifikat sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis.

"Tukar guling antara IAIN Palu dan Pemkab Banggai telah lama dilakukan sejak beberapa tahun lalu," kata Sagaf di sela-sela serah terima sertifikat di IAIN Palu.

Serah terima sertifikat lahan sebagai alas hak yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Luwuk, di Kelurahan Kabonena Kota Palu.

Baca juga: Rektor : Mahasiswa KKN tonjolkan Islam solusi untuk perdamain

Sagaf Pettalongi menjelaskan, IAIN Palu dan Pemkab Banggai bersepakat ruilslag (tukar guling) tanah. Yaitu lahan milik Pemkab Banggai di atasnya berdiri gedung asrama mahasiswa/pelajar Luwuk, di Jalan Diponegoro Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, diserahkan ke IAIN Palu.

Lahan tersebut untuk pembangunan gedung perluasan kampus.

Kemudian IAIN Palu menggantikan lahan tersebut, dengan sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kata Sagaf dari ruilslag tersebut kedua belah pihak memanfaatkan lahan dan bangunan. Yaitu Lahan yang diberikan oleh Pemkab Banggai dimanfaatkan untuk pembangunan gedung perkuliahaan.

Baca juga: Gubernur dan Rektor IAIN bahas pengembangan kampus

Sementara lahan dan bangunan yang diserahkan oleh IAIN Palu kepada Pemkab Banggai, dimanfaatkan sebagai asrama mahasiswa/pelajar untuk meringankan beban pelajar dari daerah tersebut.

Namun IAIN Palu belum memberikan sertifikat sebidang tanah/lahan di Kabonena kepada Pemkab Banggai, sekalipun lahan dan bangunan telah dimanfaatkan.

"IAIN Palu belum memberikan sertifikat karena terkendala administrasi alas hak lahan Pemkab Banggai yang terletak di Jalan Ponegoro Kelurahan Lere, Palu Barat, yang diserahkan ke IAIN Palu. Dimana, lahan yang diserahkan saat itu belum ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan di Jalan Ponegoro diserahkan ke IAIN Palu adalah milik Pemkab Banggai," katanya.

Baca juga: Kemenag Sulteng dukung IAIN Palu sosialisasikan SPAN

Karena itu Pemkab Banggai mengurusi administrasi lahan yang mereka serahkan. Setelah Pemkab Banggai mengurusi bukti-bukti administrasi dan telah memiliki bukti administrasi yang kuat dan diserahkan ke IAIN Palu, maka IAIN Palu kemudian menyerahkan sertifikat lahan di Kabonena.

Dokumen alas hak sebidang tanah di Kelurahan Kabonena diserahkan langsung Prof Sagaf Pettalongi kepada Pemkab Banggai diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Marsidin Ribangka, dengan kode dokumen BM 826743 Nomor : 19.05.05.10.4.00002, NIB 19.05.05.10.01592.

Sagaf berterimah kasih kepada Pemkab Banggai yang telah bersedia memberikan lahan kepada IAIN Palu untuk pengembangan perguruan tinggi tersebut demi peningkatan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Masyarakat dimudahkan kuliah di IAIN Palu

"Lahan yang diberikan kepada IAIN sangat membantu peningkatan sarana prasarana pendidikan dan pembelajaran. Sekarang sudah dijadikan gedung kuliah. Di sisi lain IAIN Palu membantu Pemkab Banggai, karena asrama mahasiswa/pelajar banggai yang dulunya kondisinya tidak terlalu layak digunakan, kemudian dibangunkan gedung yang baru oleh IAIN Palu," sebutnya.

Sagaf mengatakan tukar guling antara dua belah pihak sama-sama menguntungkan.