Panwaslu Parimo: ASN tidak dilarang hadiri kampanye

id parimo,desk pilkada,asn

Panwaslu Parimo: ASN tidak dilarang hadiri kampanye

Pjs Bupati Parimo Muh. Nadir saat memimpin Rapat Desk Pilkada di Parigi, Kamis (22/2) (Antaranews Sulteng/Humas Parimo)

Sekda Parimo segera membentuk Majelis Etik ASN
Parigi (Antaranews Sulteng) - Penjabat sementara Bupati Parigi Moutong Muhamad Nadir meminta Desk Pilkada menjalankan tugas dengan baik untuk mengawal pelaksanana pilkada di daerah itu agar berjalan dengan aman dan damai serta demokratis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap setiap tahapan pilkada dijaga dengan baik, jangan sampai terjadi pelanggaran, terutama politik uang dan keberpihakan ASN pada calon tertentu," katanya saat memimpin rapat Des Pilkada Parigi Moutong di Parigi, Kamis.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Sekda H Ardi Kadir, Ketua KPU Amelia Idris, Ketua Panwaslu Muchlis Aswat, Kasat Intel Polres Parigi Moutong Iptu Mohammad Pide, para asisten Sekda, Kepala Kesbangpol dan sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Muh Nadir mengatakan rapat tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi Desk Pilkada selama proses pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

Ia minta sekretariat Desk Pilkada yang melekat pada Bagian PUM, harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Laporan desk pilkada harus masuk ke Desk Pilkada Provinsi setiap hari

"Saya beraharap Panwaslu dapat menyampikan laporan jika ada ASN yang tidak netral. Tapi laporan itu harus benar-benar akurat. Demikian juga fungsi Badan Kesbangpol harus bisa mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat," katanya.

Ia juga meminta seluruh OPD tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan program yang sudah disusun tanpa harus terganggu oleh urusan pilkada.

"Pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana cuti harus tetap berjalan. Jangan sampai petahana cuti Tepra (tim evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran) kita merah," ujarnya.


Terkait netralitas ASN pada saat Pilkada, Sekda H Ardi Kadir mengatakan, dalam waktu dekat akan membentuk majelis kode etik ASN yang akan bertugas memproses ASN yang terlibat politik praktis dan tidak netral selama Pilkada.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu dalam waktu dekat akan membentuk Majelis Kode Etik ASN ini," kata Ardi.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswat menyatakan ASN tidak dilarang mengikuti kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, namun ada batasan yang harus dipatuhi.

Seperti ASN tidak dibenarkan menggunakan atribut parpol atau pasangan calon, tidak naik ke panggung atau melakukan gerakan tubuh atau simbol-simbol yang mengarah kepada pasangan calon tertentu.

"Silakan ASN ikut kampaye tapi ada batasannya. Kalaupun hadir cukup dengarkan saja program atau visi misi calon, jangan buat gerakan lain yang menunjukan keberpihakan," ujarnya. (Jeprin/Humas Parimo)