
Gubernur Sulteng tegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai aturan

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan pentingnya tata kelola pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3 di kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita mau perbaiki. Kita perbaiki perizinannya, kemudian kita lihat tata kelolanya supaya baik dan benar,” katanya saat rapat evaluasi dan monitoring pengelolaan limbah B3 dan non-B3 Provinsi Sulteng di Palu, Jumat.
Ia mengatakan perbaikan tata kelola perlu dilakukan secara bertahap mulai dari hulu hingga hilir sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan dan lingkungan yang baik di Sulawesi Tengah.
Menurut dia, keberadaan kawasan industri tidak berarti seluruh aktivitas di dalamnya dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Izin kawasan itu lebih kepada kemudahan saja. Tapi, bukan berarti bisa melakukan aktivitas tanpa izin, seperti kegiatan di luar kawasan,” ujarnya.
Anwar mencontohkan pengelolaan limbah tailing yang mencakup penyimpanan, pengangkutan hingga tempat penimbunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut.
“Kendaraan yang mengangkut itu ada izinnya, harus ada izin. Enggak boleh itu ada bilang, ‘Oh enggak, ini kan kawasan.’ Tidak berlaku,” katanya.
Ia menyebut pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam pengangkutan tailing di kawasan industri, termasuk kendaraan yang belum memiliki perizinan.
Anwar menegaskan tenant tetap memiliki kewajiban memenuhi perizinan tertentu meskipun berada di dalam kawasan industri.
“Jangan juga selalu bilang, ‘Oh semua sudah diurus oleh kawasan.’ Tidak, ada izin yang bersifat umum, ada izin bersifat khusus,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha dan investasi yang telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, tetapi memastikan aktivitas industri berjalan sesuai aturan.
Ia meminta seluruh perusahaan dan pengelola kawasan industri mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola limbah B3 dan non-B3, termasuk pengelolaan tailing, slag nikel, FABA, dan limbah non-B3 terdaftar.
Ia menegaskan pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola limbah yang baik dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
