Saleh Bantilan cabut laporan, Abdul Rahman janji tak ulangi perbuatannya

id tolitoli,bupati,wabub,damai

Saleh Bantilan cabut laporan, Abdul Rahman janji tak ulangi perbuatannya

Wabub Tolitoli Abdul Rahman Buding (kanan) menandatangani Surat Perjanjian Bersama dengan Bupati Moh. Saleh Bantilan di Mapolres Tolitoli, Kamis (23/2) (Antaranews Sulteng/Res Tolitoli)

Alhamdulillah, semua sudah selesai, kata Kapolres Muh Iqbal
Palu (Antaranews Sulteng) - Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Moh. Saleh Bantilan mencabut laporannya kepada polisi terkait kasus tindak pidana penghinaan dan pengrusakan yang dilakukan wakil bupati Abdul Rahman Buddin saat pelantikan pejabat di Tolitoli, 31 Januari 2018.

Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli, Kamis malam, membenarkan pencabutan tersebut berdasarkan surat pribadi Saleh Bantilan tanggal 23 Februari 2018 yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp6.000.

Dalam surat itu, Saleh Bantilan mengajukan permohonan kepada Kapolres untuk mencabut laporan polisi yang diajukannya pada 31 Januari 2018 pascainsiden mengamuknya Wabub Abdul Rahman Budding saat pelantikan pejabat eselon II dan III yang dipimpin Bupati Tolitoli Saleh Bantilan.

"Permasalahan tersebut sudah kami selesaikan secara kekeluargaan antara saya dan pelaku (wabub-red) sehingga saya tidak akan keberatan dan tidak akan menuntut lagi agar pelaku diproses hukum," tulis Saleh Bantilan dalam suratnya.

Setelah laporan polisi dinyatakan dicabut, Saleh Bantilan dan Abdul Rahman menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi lima poin pernyataan damai dan komitmen keduanya untuk kembali bersatu memimpin Kabupaten Tolitoli sesuai dengan visi dan misi bersama.

Kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan antara mereka berdua sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan sudah saling memaafkan.

Baca juga: Bupati-Wabub Tolitoli rangkul-rangkulan di restoran

Saleh Bantilan menyatakan tidak akan menuntut lagi agar Abdul Rahman diproses hukum, sementara Abdul Rahman berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apabila dikemudian hari Abdul Rahman mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya maka Abdul Rahman bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian tertulis dalam poin ke-4 pernyataan bersama itu.

Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp6.000 dengan disaksikan Sekda Tolitoli Mukadis Syamsuddin, Muh. Randy Sapitra serta sejumlah aparat Polres Tolitoli.

"Alhamdulillah, semua sudah selesai, dan masyarakat Tolitoli sudah tidak mempersoalkan lagi kejadian yang lalu itu. TRinggal bagaimana bupati dan wabub bersama-sama kembali kompak membangun daerah untuk mewujudkan visi dan misi bersama," ujar Kapolres Iqbal Alqudusy.

Sebelum pencabutan laporna polisi ini, Bupati Saleh Bantilan dan Wakilnya Abdul Rahman telah bertemu langsung untuk berjabat tangan dan saling memaafkan pada Selasa (20/2) disaksikan seluruh anggota forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) di salah satu restoran yang ditandai makan siang bersama.