Pelanggaran lalulintas di Sulteng naik 40 persen, ratusan tewas di jalan

id lalulintas, polda,kecelakaan

Pelanggaran lalulintas di Sulteng naik 40 persen, ratusan tewas di jalan

Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa (kiri) memasang tanda operasi kepada seorang Polwan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lalulintas Tinombala 2018 di Mapolda Sulteng di Palu, Kamis (1/3) (Antaranews Sulteng/Humas Polda)

Korban tewas akibat kecelakaan lalulintas di Sulteng pada 2017 mencapai 422 orang
Palu (Antaranews Sulteng) - Tingkat pelanggaran lalulintas yang ditindak kepolisian di Sulawesi Tengah selama 2017 mencapai 24.960 kasus, naik 40 persen dibanding 2016 sebanyak 17.724 kasus.

"Itu yang ditindak, sedangkan yang ditegur naik dari 7.763 kasus menjadi 10.612 kasus," demikian siaran pers Bidang Humas Polda Sulteng usai gelar pasukan operasi keselamatan lalulintas Tinombala 2018 di Palu, Kamis.

Sedangkan jumlah kecelakaan lalulintas naik dari 1.893 kasus dengan korban meninggal 421 pada 2016 orang, menjadi 2.010 kasus dengan korban 422 orang pada 2017. Itu belum termasuk yang luka berat pada 2017 sebanyak 1.045 orang luka ringan sejumlah 2.229 orang dan kerugian materia 2017 Rp5,75 miliar.

Sehubungan dengan kasus pelanggaran dan kecelakaan yang masih cukup tinggi itu, Polda Sulteng menggelar operasi lalulintas bersandi Operasi Keselamatan Tinombala 2018.

Gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Tinombala 2018 yang akan berlangsung selama 21 hari mulai Kamis (1/3) tersebut dipimpin Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa dan dihadiri para pejabat instansi terkait seperti Korem 132/Tadulako, Dinas Perhubungan Sulteng, dan PT. Jasa Raharja Cabang Sulteng.

Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Kapolda mengatakan operasi lalulintas ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di seluruh wilayah Sulteng.

Baca juga: Ditlantas Sulteng Ajak Komunitas Kampanyekan Keselamatan Lalulintas

"Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,? ujar Kapolda.

Sasaran operasi ini adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas seperti melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan bermotor roida dua, tidak memakai helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengguna kendaraan bermotor yang belum cukup umur.

"Dengan penegakkan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2018 diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," ujarnya.

Kapolda juga berharap operasi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalulintas demi terwujudnya keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalulintas.

Kapolda meminta seluruh masyarakat agar setiap kali hendak berkendara agar memerhatikan kelengkapan fisik kendaraan, surat-surat seperti SIM dan STNK, menggunakan helm, mematuhi rambu-rambu lalulintas, tidak menggunakan ponsel saat berkendara baik sepeda motor maupun mobil.

"Ingatlah bahwa kecelakaan terjadi karena diawali oleh pelanggaran," ujarnya. 

Kapolda Sulteng Brigjen Pol I Ketut Argawa memeriksa barisan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lalulintas Tinombala 2018 di Mapolda Sulteng di Palu, Kamis (1/3) (Antaranews Sulteng/Humas Polda)