DPRD Morowali Utara konsultasi mekanisme pengangkatan pejabat

id lamakarate

DPRD Morowali Utara konsultasi mekanisme pengangkatan pejabat

Sekertaris Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Lamakarate (ist/fb)

Saya memberikan apresiasi atas kunjungan dan konsultasi ke Pemprov Sulteng
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Empat anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, Jumat, menemui Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Muh Hidayat Lamakarate dalam rangka konsultasi terkait mekanisme pengisian jabatan dan pengangkatan pejabat dalam lingkup pemerintah daerah setempat.

Para legislator tersebut dikoordinir oleh ketua Komisi I, Melki Tangkidi, bersama Mitanis Tulaka, Warda Dg Mamala dan Helen.

Melki menjelaskan dalam proses pengangkatan pejabat struktural eselon II, III dan eselon IV di daerahnya, terdapat beberapa aduan dari masyarakat, yang merasa proses tersebut dinilai agak rancu.

Beberapa alasan kata dia, dalam proses lelang jabatan, ada pelamar yang mendaftar di dinas A, akan tetapi yang bersangkutan dilantik di dinas C.

Selain itu, aduan lainnya dimana seorang pejabat yang dilantik dianggap belum layak. Misalnya seorang pejabat Eselon IV yang dilantik, akan tetapi masih berada pada Golongan IIIb, dan persoalan lainnya terkait tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

"Saya memberikan apresiasi atas kunjungan dan konsultasi ke Pemprov Sulteng," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 Tahun 2002, telah diatur tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan struktural.

Pasal 16 Huruf 3 disebutkan, ketua Baperjakat instansi daerah Provinsi adalah sekretaris daerah provinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.

Sementara pada Huruf 4, disebutkan ketua Baperjakat instansi daerah kabupaten/kota adalah sekretaris daerah kabupaten/kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.

Sekprov Hidayat menekankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali Utara agar membuat laporan terkait pelantikan dimaksud ditujukan ke BKD Sulteng, selanjutnya akan dilaporkan ke Sekprov untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, lanjut Hidayat, dalam manajemen aparatur sipil negata (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng, terdapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas memandu dan mengawasi penerapan sistem merit.

Sistem merit sendiri adalah kebijakan dalam mengorganisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi kecacatan.

"KASN diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen SDM seperti mutasi, promosi dan pemberhentian yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bisa menekan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, karena ada ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja dan kualifikasi jabatan yang didudukinya," tutup Sekprov.