Teluk Tomini rentan penangkapan ikan ilegal

id kapal

Teluk Tomini rentan penangkapan ikan ilegal

Ilustrasi (Foto Antara)

Memang perairan Parigi Moutong (Teluk Tomini) menjadi sasaran dan sangat rentan terjadi penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak dibenarkan
Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Teluk Tomini di Sulawesi Tengah masih sangat rentan terhadap aksi penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak dibenarkan atau illegal fishing.

"Memang perairan Parigi Moutong (Teluk Tomini) menjadi sasaran dan sangat rentan terjadi penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak dibenarkan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Sabaruddin di Parigi, Minggu.

Bukti rawannya eksploitasi ikan secara ilegal itu, kurun waktu Januari 2018 sebanyak tiga pelaku ditangkap oleh petugas TNI Angkatan Laut.

"Sebelumnya pada 2017, satu orang pelaku sudah diamankan petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.

Sabaruddin mengaku, pihaknya rutin mensosialisasikan kepada para nelayan di kabupaten itu agar tidak menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai prosedur.

"Solusinya, kami memberikan bantuan alat tangkap kepada para nelayan, tetapi illegal fishing masih tetap terjadi," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya mengalami kesulitan melakukan pengawasan lapangan dengan sejumlah kendala yang dihadapi.

Hingga kini kata dia, tidak ada armada patroli yang dimiliki dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong dalam melakukan pengawasan. Sementara perairan Parigi Moutong garis pantainya mencapai 472 kilometer.

Meski Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak memiliki armada patroli, untuk melakukan pengawasan pihaknya bekerja sama dengan Polairud Polda Sulteng dan pos TNI Angkatan Laut setempat.

Adanya pembagian kewenangan berdasarkan amanah Undang-Undnag tentang pemerintahan daerah, kata Sabaruddin, sehingga urusan perikanan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, meski begitu pengawasan tetap dilakukan kabupaten guna membantu Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng.

"Dengan adanya Undang-Undnag 23 tentang Pemerintahan Daerah ini kami di kabupaten tidak memiliki kewenangan dan kami kesulitan, tetapi kalau ada laporan kami tetap menindak lanjuti, artinya laporan itu kami terima dan kami teruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," kata Sabaruddin.