BPJS Ketenagakerjaan Palu rangkul pengusaha muslimah jadi peserta

id BPJS,Ipemi,MoU

BPJS Ketenagakerjaan Palu rangkul pengusaha muslimah jadi peserta

Kepala BPJS TK Palu (kiri) dan Ketua DPW Ipemi Sulteng usai menandatangani MoU disaksikan Sekjen DPP Ipemi Murwahidah Saleh (kedua kanan) dan Staf Ahli Gubernur Sulteng Hj. Sitti Norma Mardjanu (kanan) di Hotel Mercure Palu, Kamis (8/3) (Antaranews Sulteng/Rolex Malaha)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu menandatangani naskah kerja sama dengan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) Sulawesi Tengah dalam hal kepesertaan anggota Ipemi dan karyawannya ke dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Naskah kerja sama itu ditandatangani Kepala BPJS TK Cabang Palu Muhyiddin dan Ketua DPW Ipemi Sulteng Ita Puspita, disaksikan Sekjen DPP Ipemi Nurwahidah Saleh, di Palu, Kamis, usai pelantikan Pengurus DPW Ipemi Sulteng periode 2018-2023 yang diketuai Ita Puspita, Sekretaris Andi Zumriani Hamka dan Bendahara Hanani Arsyad Lamangkona.

Dalam kerja sama itu, Ipemi menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh anggotanya serta para karyawan penerima upah di perusahaan masing-masing untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Ipemi juga akan membantu sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengusaha lainnya sehingga semua pengusaha dan karyawan mendapat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Ipemi Sulteng Ita Puspita menyatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting diikuti oleh anggota Ipemi untuk melindungi para pekerja dari kerentanan sosial apabila ditimpa musibah seperti kecelakaan kerja, sakit atau pensiun.

Baca juga: 69 PLKK di Palu layani peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum naskah kerja sama tersebut ditandatangani, Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Cabang Palu Fachri Idris memberikan penjelasan mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan yang antara lain menyebutkan bahwa sesuai UU No.40 Tahun 2004 dan Perpres No.109 Tahun 2013, semua pekerja wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan sosial yang dijalankan BPJS TK, kata Fachri, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

Ada juga Jaminan Kematian yang diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS TK yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, serta Jaminan hari Tua yang merupakan penghimpunan dana sebagai simpanan yang dapat dimanfaatkan bila penghasilan peserta tersebut terhenti akibat berbagai sebab seperti cacat tetap atau telah berusia 56 tahun.

Selain itu, kata Fachri, ada juga program jaminan pensiun bagi peserta atau ahli waris yang memasuki masa pensiun, cacat total atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Fachri, juga terus mengembangkan manfaat-manfaat lain bagi para peserta seperti sarana dan fasilitas trauma center, dan program kembali kerja.

Baca juga: BPJS TK jadikan 2018 tahun pertumbuhan agresif