YLK : pelaku usaha jangan buat aturan sepihak

id Ylki

YLK : pelaku usaha jangan buat aturan sepihak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (antaranews.com)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak membuat ketentuan atau aturan secara sepihak yang diberlakukan dalam proses jual beli atau perdagangan.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha salah satunya adalah klausula baku (perjanjian sepihak)," kata Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto di Palu, Minggu.

Salman mengatakan dirinya telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulawesi Tengah dan membahas beberapa hal mengenai perlindungan konsumen salah satunya mengenai klausula baku.

Baca juga: YLK Sulteng: BPOM Publikasi Temuan Produk Bermasalah

Dirinya meminta kepada pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo agar tidak membuat ketentuan - ketentuan atau aturan secara sepihak.

Hal itu disampaikan Salman, karena praktek - praktek penerapan klausula baku atau ketentuan sepihak dalam proses jual beli masih sering ditemui di pusat-pusat perbelanjaan di Sulawesi Tengah.

"Ketentuan klausula baku, ketentuan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, seperti barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan," kata Salman.

Ketentuan lain yang dibuat secara sepihak yakni dagangan dalam kemasan seperti buah-buahan, makanan dan minuman, termasuk elektronik seperti handphone.

Pelaku usaha membuat ketentuan bahwa `membuka kemasan berarti membeli`.

Baca juga: YLK Sulteng Pertemukan Konsumen Dan Pelaku Usaha

Ketentuan ini dinilai sepihak dan merugikan konsumen. Karena barang dagangan seperti buah-buahan, makanan dan minuman serta elektornik perlu dicoba oleh konsumen sebelum membeli.

"Produk makanan, minuman, buah yang dalam kemasan, termasuk elektronik perlu dibuatkan kesepakatan atau ada komitmen antara pelaku usaha dan konsumen," katanya.

Dia mencontohkan, memberikan waktu 3 x 24 jam kepada konsumen bila barang/produk/makanan dan minuman yang dibeli misalkan kadarluasa, busuk, dan lain sebagainya, untuk mengembalikan dengan memperlihatkan bukti pembelian.

Aturan sepihak lainnya yang dibuat oleh pelaku usaha yaitu barang pecah berarti membeli.

YLK Sulteng menggelar pertemuan dengan Aprindo pekan kemarin di salah satu cafe di Kota Palu membahas problem - problem konsumen.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Aprindo Sulteng Herman dan Sekretaris Alexander Abu, serta beberapa pengusaha ritel seperti Hypermart, Carrefour Transmart dan Cemara Swalayan.

Baca juga: YLK - Aprindo Sulteng bahas pengaduan konsumen