Pemerintah berikan apresiasi wajib pajak besar

id pajak

Pemerintah berikan apresiasi wajib pajak besar

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (ANTARA FOTO/ Ujang Zaelani)

Semoga dengan penghargaan seperti ini, para wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta berkontribusi dengan lebih baik di tahun 2018 ini dan menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan
Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan dukungan seperti ini sangat penting mengingat para wajib pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah wajib pajak yang berskala besar sehingga permasalahan yang dihadapi juga seringkali sangat kompleks.

"Semoga dengan penghargaan seperti ini, para wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta berkontribusi dengan lebih baik di tahun 2018 ini dan menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan penghargaan yang sama nanti di tahun 2019," ujar Robert di Jakarta, Selasa.

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak yaitu 5 (lima) wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 (enam) wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 (empat belas) wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017. Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan. 

Pada 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Di2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54 persen dibanding realisasi 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33 persen target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun. 

Tahun 2018 ini. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bagi wajib pajak adanya integrasi data ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT, menurunkan "compliance cost", dan memberikan ketenangan wajib pajak dalam menjalankan usaha. Sedang bagi DJP adalah mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan.

Baca juga: Menkeu minta Robert Pakpahan bangun kepercayaan Wajib Pajak

 Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral, untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di Iapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. 

Berikut ini adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar: 

1. PT. Adaro Indonesia 
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk 3. PT. Astra Daihatsu Motor 
4. Arifin Panigoro 
5. Anthoni Salim 
6. PT. Bio Farma (Persero) 
7. PT. Bukit Asam Tbk 
8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 
9. PT. Bank BNI (Persero) Tbk 
10. PT Bank BRI (Persero) Tbk 
11. PT. Bank Central Asia Tbk. 
12. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk 13. Chairul Tanjung 
14. Erick Thohir 
15. Edwin Soeryadjaya 
16. PT. Honda Prospect Motor 
17. James Tjahaja Riady 
18. PT. Kaltim Prima Coal 
19. PT. Kideco Jaya Agung 
20. PT. Pertamina (Persero) 
21. PT. Pupuk Indonesia (Persero) 
22. PT. PLN (Persero) 
23. PT. Pama Persada Nusantara 
24. PT. Pegadaian (Persero) 
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja 
26. SofjanWanandi 
27. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk 
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) 
29. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia 
30. PT. Unilever lndonesia Tbk 
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 

Baca juga: Menkeu optimistis insentif pajak RI lebih menarik