DPRD Palu kesal korban penipuan developer belum diberi ganti rugi

id dprd,palu,developer

DPRD Palu kesal korban penipuan developer belum diberi ganti rugi

Direktur PT. Aldo Karya Mandiri, Aldo Daling (kiri) di depan Rapat Pleno DPRD Kota Palu mengaku pasrah untuk tindakan apa saja yang akan dijatuhkan kepadanya terkait penipun uang muka calon nasabahnya itu. (Antaranews Sulteng/Arsandi)

Palu (Antaranews Sulteng) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kesal terhadap ulah PT. Aldo  Karya Mandiri selaku developer perumahan Grand Mas Regency yang hingga kini belum mengganti rugi uang muka ratusan korbannya.

Kekesalan itu disampaikan sejumlah anggota DPRD Palu dalam rapat dengar pendapat dengan pihak korban dan developer di ruang sidang gabungan DPRD Palu, Jumat.

Anggota Komisi C DPRD Palu, Nanang mengaku jengkel dengan ulah PT. Aldo Karya Mandiri sebab pada rapat dengar pendapat sebelumnya Direktur PT. Aldo Karya Mandiri, Aldo Daling memastikan akan secepatnya mengganti rugi uang muka  korban.

"Hearing (rapat dengar pendapat) kemarin kami menganggap ada langkah persuasif yang dilakukan antara PT. Aldo Karya Mandiri dengar user (korban). Ternyata itu tidak dilakukan,"ujarnya.

Ia juga mempertanyakan niat PT. Aldo Karya Mandiri sejak kasus tersebut mencuat tiga tahun lalu untuk mengganti rugi uang korban.

"Memangnya tiga tahun ini kalian kemana? Masa tiga tahun tidak selesai ini persoalan,"herannya.

Ia meminta pihak Aldo Daling untuk segera mempertanggungjawabkan ulahnya yang sudah merugikan sekitar 400 orang.

"Dua saja, komiu kembalikan uang nya mereka atau carikan unit perumahan lain lewat Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah. REI kan isinya para pengusaha perumahan,"katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A, Rugaiyah Muhammad meminta Aldo Daling dan Tim 6 bentukannya untuk bertanggungjawab atas ulah yang telah ia perbuat. 

"Kalau punya nawaitu (niat) buat perjanjian tertulis hitam di atas putih kemudian bertandatangan antara pak Aldo Daling dengan user dengan disaksikan pihak kepolisian,"ujarnya.

Jika persoalan itu tidak kunjung tuntas kata dia, DPRD Palu siap membantu korban untuk memperkarakan kasus tersebut.

"Kalau ini tidak selesai, kita anggota dewan akan presure kasus ini ke ranah hukum,"ujarnya.

Sementara itu Direktur PT. Aldo Karya Mandiri, Aldo Daling mengaku pasrah terhadap proses hukum yang terancam akan menjeratnya jika ia tidak bisa mengembalikan semua uang muka korban yang telah disetor kepadanya.

Sebab uang tersebut sudah tidak ada di tangannya. "Terus terang saya bilang. Apapun yang akan dilakukan terhadap diri saya, saya akan terima semua,"ujarnya.

Ia berharap seluruh korban memberinya kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Rapat dengar pendapat ditunda dan akan kembali dilanjutkan untuk meminta kepastian pertanggungjawaban Aldo Daling.

Sebelumnya DPRD Kota Palu memediasi puluhan warga yang merasa ditipu dalam kasus penggelapan uang muka perumahan fiktif oleh PT. Aldo Karya Mandiri, salah satu developer perumahan Grand Mas Regency yang berlokasi di Kelurahan Lasoani Kota Palu. 

Mediasi yang berlangsung Senin (19/2) itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat dengan mempertemukan kedua belah pihak.