'Illegal Fishing' di Teluk Tomini masih marak

id parimo,illegal fishing,teluk tomini

'Illegal Fishing' di Teluk Tomini masih marak

Polisi menyita 136 karung atau sekitar 3,4 ton pupuk amonium nitrat dari rumah warga di Banggai Kepulauan pada Oktober 2017 yang diduga akan dijadikan bahan bom ikan (Foto:Antarasulteng.com/Istimewa)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Dinas Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengaku kesulitan melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Teluk Tomini padahal tindakan melanggar hukum ini masih marak terjadi.

"Kami tidak memiliki armada untuk melakukan patroli sehingga kami tidak bisa turun melakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perikanan Parigi Moutong Sabaruddin Kilis di Parigi, Selasa.

Menurutnya, perairan Teluk Tomini sangat rentan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang tidak dibenarkan pemerintah, seperti bom ikan ataupun bahan kimia seperti potas.

Selain kesulitan armada, pihaknya juga minim personel padahal garis pantai yang harus diawasi membentang dari perbatasan selatan smapai ke utara sepanjang 472 kilometer.

Belum lagi dengan berlakunya Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan urusan dan tanggung jawab kelautan secara kelembagaan pengawaan kini berada di tingkat provinsi.

Meski begitu, paparnya, karena perairan Teluk Tomini ini secara geografis berada di wilayah Parigi Moutong, dan banyak nelayan setempat menggantungkan kehidupannya di Teluk ini, maka pihaknya tetap ikut ambil bagian melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kemampuan yang dimiliki.

"Jika ada laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dan menerusakn ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi atau penegak hukum," bebernya.

Ia berharap masyarakat ikut terlibat melakukan pengawasan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, khusunya warga yang tinggal di pesisir pantai, bahkan di sejumlah desa sudah terbentuk kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) kelautan yang sudah mendapatkan pelatihan bahkan bantuan sarana.

"Masyarakat silahkan melaporkan kepada kami dan kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Laporan itu baiknya secara tertulis apakah melalui pemerintah desa atau kecamatan, sehingga bentuknya lebih kuat dan laporan tertulis itu kemudian kami sampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," tutur Sabaruddin.