Kuala Lumpur, (Antaranews Sulteng) - Seorang majikan penyiksa pembantu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan Sumatera Utara, Datin Rozita Mohamad Ali, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan di Kuala Lumpur, Jumat.
Media setempat Sabtu melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.
Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.
Menurut Pasal 307 KUHP setempat pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.
Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.
Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.
Setelah Rozita mengaku bersalah atas tuduhan tersebut Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonisnya untuk diikat selama lima tahun dengan tingkah laku yang baik sebesar RM20.000.
Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dan menambahkan bahwa insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial.
Namun pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan tuntutan kalau perilaku klien-nya baik dan dia menderita tekanan yang ekstrem setelah dia didakwa di pengadilan.
"Klien saya telah bertobat tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Sebelumnya, Hakim Mokhzani mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak berarti bahwa dia telah dibebaskan namun dia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan.
Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary ketika dikonfirmasi mengatakan proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat "incraht".
"Atas hasil sidang kemarin, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.
Berita Terkait
IMIP catat sebanyak 51 korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak
Minggu, 24 Desember 2023 18:18 Wib
Cawapres Mahfud bertekad perkuat perlindungan TKI di Malaysia
Sabtu, 9 Desember 2023 7:11 Wib
KPK dalami ketidaksesuaian spesifikasi sistem proteksi TKI Kemnaker
Selasa, 17 Oktober 2023 19:22 Wib
KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker
Rabu, 27 September 2023 15:38 Wib
TKI ilegal selundupkan 3 kg narkoba dari Sarawak
Jumat, 15 September 2023 6:14 Wib
telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker
Kamis, 14 September 2023 6:43 Wib
Fikih Minoritas adalah jawaban atas kegelisahan kaum pekerja migran
Minggu, 16 April 2023 11:16 Wib
Pekerja Indonesia di China, jalan masuk hingga sampai lupa jalan keluar
Kamis, 2 Maret 2023 10:42 Wib