BKKBN Sulteng usulkan 107 PLKB ke pusat

id Bkkbn

BKKBN Sulteng usulkan 107 PLKB ke pusat

Badan Keluarga Kecil Bahagia Nasional (BKKBN) (Antaranews.com)

Status mereka menjadi pegawai di bawah naungan BKKBN tapi pemanfaatan kinerja mereka tetap di daerah masing-masing
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan penambahan personel Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) ke BKKBN pusat sebanyak 107 orang.

"Kita sudah inventarisir dari 13 kabupaten/kota dan sekarang masih berproses di pusat," ungkap Kepala BKKBN Sulawesi Tengah, Abdullah Kemma di Palu, Senin.

Kata dia, sejauh ini PLKB yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulteng dengan jumlah desa 1.017 adalah sebanyak 354 orang. Angka itu menurutnya masih sangat sedikit dalam pembinaan untuk menyukseskan program KB nasional.

"Pengusulan itu kami lakukan karena jumlah PLKB kita masih sangat minim untuk membina 1.017 desa. Dengan angka 354 orang PLKB kita rata-rata membina lima sampai enam desa, saya kira itu sangat mustahil jika bekerja efektif," katanya.

Kata Abdullah, untuk lebih memaksimalkan kinerja, seharusnya satu PLKB melakukan pembinaan pada dua desa. Sehingga dengan demikian permasalahan kependudukan KB dan pembangunan keluarga di lapangan secara bertahap akan bisa terlaksana dengan baik.

Apabila BKKBN Pusat menyetujui pengusulan yang dimasukkan BKKBN Sulteng itu, Abdullah mengatakan pegawai yang akan menjadi PLKB tak perlu khawatir, karena akan tetap bertugas di daerah. Hanya yang perlu dikoordinasikan saat ini yaitu, kesediaan pemerintah daerah yang pegawainya akan beralih menjadi PLKB di bawah naungan BKKBN Pusat.

"Mereka yang diusulkan jadi PLKB nantinya akan beralih status menjadi pegawai BKKBN Pusat. Sebagian besar dari mereka yang diusulkan jadi PLKB sedang bertugas di sejumlah instansi pemerintah daerah," terangnya.

Abdullah berharap pada Pemerintah pusat secepatnya menyahuti pengusulan itu dan untuk pemerintah daerah juga dapat membantu proses pegawai yang akan dialihkan. Karena menurutnya dengan dialihkannya status pegawai daerah menjadi pegawai pusat juga mengurangi beban pemerintah daerah.

"Status mereka menjadi pegawai di bawah naungan BKKBN tapi pemanfaatan kinerja mereka tetap di daerah masing-masing," tutup Abdullah.