Gubernur Sulteng : sertifikat tanah harapan masyarakat

id longki,bpn

Gubernur Sulteng : sertifikat tanah harapan masyarakat

Gubernur Longki saat menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sulteng Jonahar di ruang kerjanya, Selasa. (Foto Antara/humas prov.)

Sertipikat itu dapat dijadikan jaminan modal usaha, dimana pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan jika dikelola dengan maksimal
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan kepemilikan tanah yang dilengkapi sertifikat merupakan harapan masyarakat luas, karena selain bukti kepemilikan hal ini juga memiliki fungsi ekonomis.

"Sertipikat itu dapat dijadikan jaminan modal usaha, dimana pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan jika dikelola dengan maksimal," kata Gubernur Longki saat menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sulteng Jonahar di ruang kerjanya, Selasa.

Dalam kesempatan itu, hadir pula kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Sampe Tuah, perwakilan Polda Sulteng dan jajaraan organisasi perangkat daerah (OPD). Kunjungan itu juga dirangkai dengan diskusi terkait pembahasan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, mengenai percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kata gubernur, sesuai Inpres tersebut, diperlukan pengetahuan yang cukup dari OPD terkait implementasinya di lapangan, karena tugas dan wewenang masing-masing instansi sudah sangat jelas.

Baca juga: Sertifikasi Tanah Untuk Warga Antisipasi Mafia
Baca juga: Presiden Target Keluarkan 5 Juta Sertifikat Gratis

Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Sulteng Jonahar meminta dukungan kepada Gubernur Sulteng, agar Inpres Nomor 2 Tahun 2018 sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berjalan dengan baik.

Jonahar menjelaskan dukungan tersebut sangat diperlukan, karena pemerintah pusat memiliki target seluruh bidang tanah, harus sudah terpetakan dan tersertifikasi pada tahun 2025.

"Di samping program yang telah berjalan, di Sulteng harus memenuhi target di tahun 2018 ini sebanyak 80 ribu sertifikat yang harus terbit. Selain itu, Sulteng juga dijadikan pilot project untuk percepatan program tersebut," ungkap Jonahar.

Gubernur Longki yang bertindak sebagai moderator diskusi meminta pernyataan akhir dari Kajati Sulteng Sampe Tuah, dimana Kajati mengingatkan agar amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 terwujud, yang saat ini disempurnakan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018.

"Perlu kerjasama yang baik semua pihak," tegas Kajati.

Terkait dengan aset daerah yang banyak digugat dan akhirnya kalah di pengadilan, Sampe Tuah meminta semua instansi pemerintah, agar berkaca dan mengevaluasi kinerja masing-masing, mematuhi tiap prosedur, tertib, serta berhenti saling menyalahkan dengan pihak lain.

Sampe Tuah juga menjamin akan memberikan jaksa negara, bila pemerintah daerah membutuhkannya.

"Tidak ada lagi sertifikat ganda. Jangan kita saling menyalahkan. Kita optimalkan. Jika ada gugatan kita siapkan jaksa negara," tutup Kejati. 

Baca juga: BPN minta dukungan gubernur sukseskan sertifikasi tanah