Lempari petugas dengan bom molotov, empat nelayan Luwuk ditahan

id Luwuk,eksekusi,lahan,keraton

Lempari petugas dengan bom molotov, empat nelayan Luwuk ditahan

Beberapa warga dimintai keterangan di Mapolres Banggai di Luwuk, Senin (19/3) petang, karena diduga melempari petugas dengan bahan peledak rakitan saat mengamankan eksekusi lahan di Kelurahan Kraton. (Antaranews Sulteng/Kepolisian)

Palu (Antaranews Sulteng) - Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas saat eksekusi lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Senin (19/3).

"Dari puluhan orang yang kita mintai keterangan di Mapolres, empat orang itu yang memenuhi unsur-unsur melakukan tindakan pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Wakapolres Banggai Kompol Doni Prakoso yang dihubungi di Luwuk, Kamis.

Keempat tersangka tersebut adalah L, warga Kompleks Tanjung, Kelurahan Keraton yang terbukti memiliki dan menguasai bahan peledak jenis bom molotov, melanggar pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 212 dan 213 KUHP dan terbukti melempar petugas dengan bom molotov yang dimilikinya.

Tersangka kedua La Usu, nelayan asal Kota Baubau, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dituduh melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan peran membuat atau merakit bahan peledak jenis bom molotov.

Baca juga: Sembilan warga ditangkap dalam bentrokan esekusi tanah di Luwuk

Tersangka ketiga Fir, nelayan Luwuk yang tinggal di Kelurahan Tanjung juga dituduh melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan/atau pasal 212 dan 213 KUHP dnegan peran melempari petugas dengan batu dan bom molotov.

Sedangkan tersangka keempt HK, nelayan yang juga warga Kompleks Tanjung melanggar pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan peran merakit bom molotov.

Terkait pembebasan lahan tersebut, Doni mengemukakan ratusan personel polisi dibantu TNI, hingga Kamis, masih melakukan pengamanan di lokasi eksekusi lahan karena masih ada excavator yang membersihkan puing-puing bangunan sisa pembongkaran yang dilakukan dua hari sebelumnya.

Selain itu, sejumlah warga yang sebelumnya tinggal di kompleks Tanjung tersebut masih terus berupaya mengangkut sisa-sisa barang dan bahan bangunan.

"Situasi di lokasi aman, namun petugas masih terus berjaga-jaga," ujar Doni.

Baca juga: Legislator dorong pembentukan pansus usut penggusuran Luwuk

Yusuf, seorang warga yang sedang berada di lokasi eksekusi yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan kegiatan di lokasi saat ini tinggal pembersihan puing-puing bangunan yang dirobohkan pada dua hari sebelumnya.

Beberapa bangunan masih ditunda pembongkarannya seperti Kantor Dinas Tenaga Kerja dan gudang Bulog, sedangkan sebuah skeolah Taman Kanak-kanak dan dua buah masjid tidak diroboh.

Eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare ini dilakukan selama tiga hari, 19-21 Maret 2018 oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dnegan dikawal sekitar 800 personel polisi dibantu TNI, dan mendapat perlawanan masyarakat di lokasi sehingga terjadi bentrokan yang menyebabkan polisi menangkap lebih dari 30 orang namun hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi No.2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng No.81/Pdt/1996/PT.Palu dan putusan PN Luwuk No.02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar.

Pengacara pemohon eksekusi Dr Abdul Salam, SH.MH dikhabarkan telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Banggai untuk mendapat pengamanan lanjutan pascaeksekusi terhadap lokasi itu hingga 28 Maret 2018.

Baca juga: Legislator minta pengadilan batalkan eksekusi lahan Luwuk
 
. Tim eksekutor mengawasi pembongkaran bangunan di kawasan Tanah Tanjung, Kota Luwuk, Selasa (20/3) dalam upaya eksekusi lahan di bawah pengamanan ratusan personel polisi dan TNI. (Antaranews Sulteng/Yusuf)