Pengadilan tinggi agama Palu terima 6.583 kasus

id nikah

Pengadilan tinggi agama Palu terima 6.583 kasus

Surat Akta Nikah (antaranews)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pengadilan Tinggi (PT) Agama Palu mencatat sebanyak 6.583 kasus pernikahan yang terdaftar dan disidangkan dari seluruh pengadilan agama (PA) se-Sulteng selama tahun 2017.

"6.267 kasus dapat diputus, sisanya diputus pada tahun 2018. Sementara 70 kasus diselesaikan dengan bebas biaya perkara," kata ketua PT Agama Palu, Aisyah Ismail dalam kunjungannya di ruang kerja Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Aisyah memohon dukungan Gubernur Sulteng terkait pelaksanaan pembangunan pengadilan agama Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una. Selama ini, masyarakat Ampana yang mengurus proses perceraian atau poligami, masih berurusan di Pengadilan Agama Poso.

Hal yang disampaikan terkait keberadaan fungsi protokoler dari Ketua PT Agama, agar dapat disamakan dengan Pengadilan Tinggi Negeri.

Selain PT Agama Palu, juga terdapat Pengadilan Agama Palu kelas IA, Pengadilan Agama Donggala kelas IB, Pengadilan Agama Parigi kelas II, Pengadilan Agama Poso kelas II, Pengadilan Agama Bungku kelas II, Pengadilan Agama Tolitoli kelas II, Pengadilan Agama Buol kelas II, Pengadilan Agama Luwuk kelas IB dan Pengadilan Agama Banggai kelas II.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan apresiasi atas rencana pembangunan Pengadilan Agama Ampana, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Saat ini, dengan adanya PT Agama Palu, sudah memberikan dampak terhadap kepatuhan terhadap hukum perkawinan di Sulteng.

Terkait dengan protokoler ketua PT Agama Palu, Gubernur Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, tentang penetapan plat nomor mobil jabatan ketua, dengan harapan adanya surat resmi, sesuai aturan dari PT Agama terhadap permohonan tersebut.

Hubungan antara PT Agama Palu, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kanwil Kementerian Agama Sulteng terjalin erat sejak penandatanganan nota kesepahaman tentang pelayanan terpadu di awal Juni 2016.

Pelayanan terpadu yang diatur oleh Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 1 Tahun 2015, diberikan kepada masyarakat yang telah melangsungkan akad nikah.

Tetapi karena suatu dan lain hal tidak memiliki buku nikah, bahkan sudah mempunyai beberapa anak, sehingga melalui pelayanan terpadu, Pengadilan Agama dapat mengisbathkan nikah, Kementerian Agama mengeluarkan buku nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan akta lahir anak.