Komnas HMA sayangkan penggusuran warga tanjung luwuk

id komnas ham

Komnas HMA sayangkan penggusuran warga tanjung luwuk

HAM (ANTARA)

Seharusnya pihak-pihak terkait melakukan telaah lagi, menginggat kasus ini juga sudah terjadi sebelumnya
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah Deddy Askari menyayangkan penggusuran ratusan rumah warga di Tanjung Sari, Luwuk Banggai, mengingat kasusnya masih dalam upaya mencari solusi.

"Seharusnya pihak-pihak terkait melakukan telaah lagi, menginggat kasus ini juga sudah terjadi sebelumnya," kata Deddy, Kamis, di Palu.

Dia mengatakan pihaknya juga menyoroti banyaknya anggota kepolisian yang diturunkan dalam pengamanan dan pengawalan dari eksekusi di wilayah itu.

"Bijaknya, meskipun atas dasar permintaan pengamanan mestinya pihak kepolisian melakukan penelusuran dan telaah terhadap kebenaran objek yang dieksekusi,? katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak tiga kali permohonan eksekusi sebelumnya ditolak oleh ketua pengadilan. Nanti setelah pergantian kepala pengadilan, baru eksekusi itu dikabulkan.

"Mestinya dengan tiga kali penolakan ini dijadikan dasar untuk menalaah kebenaraan dan kesyahihan kasus yang kelak akan dieksekusi," katanya.

Terkait hal ini, kata Deddy, Komnas HAM juga sudah bertemu dengan Kapolda Sulteng diwakili Kabid Humas, Selasa (20/3). Pada pertemuan itu Komnas HAM meminta tiga hal.

Pertama, meminta Kapolda Sulteng menarik pasukan yang bertugas di lapangan, untuk menjaga kemungkinan lain berulangnya peristiwa terjadinya pergesekkan antara warga dan aparat kepolisian yang ditugaskan di lapangan.

"Kedua, Komnas HAM meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini pasukan yang ditugaskan di lapangan tidak menjadi ujung tombak dari proses eksekusi itu, yang prakteknya seakan-akan melampaui kewenangan lembaga pradilan sendiri sebagai pihak yang punya kewenangan untuk melakukan eksekusi," jelasnya.

Baca juga: Legislator minta pengadilan batalkan eksekusi lahan Luwuk
Baca juga: Legislator dorong pembentukan pansus usut penggusuran Luwuk


Menurut Dedy, jika dirunut dari video dan dokumen-dokumen di lapangan, mengambarkan ada dugaan tindakan refresif yang diduga melebih standar operasional prosedur aparat kepolisian.

"Dan itu mencerminkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam perestiwa eksekusi ini," ujarnya.

Ketiga, kata dia delegasi dan komnas HAM juga meminta agar 26 masyarakat yang ditangkap serta ditahan segera dibebaskan.

"Kenapa Komnas HAM meminta 26 warga dibebaskan, karena ada kekuatiran bisa jadi ke 26 yang ditangkap itu juga menjadi pemicu meluasnya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs I Ketut Argawa, SH, MH, mengatakan, kehadiran aparat kepolisian di lokasi pengusuran atas permintaan pihak eksekutor Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengamankan dan mengawal proses eksekusi.

"Memang sebelumnya sudah berkali-kali diminta. Kita juga sudah mengulur-ngulur waktu sesuai dengan situasi yang paling kondusif dengan melakukan pendekatan-pedekatan kepada masyarakat terutama bagaimana kita mengawal kegiatan eksekusi ini dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, kata Kapolda, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif supaya proses eksekusi bisa berjalan baik tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya sudah inggatkan anggota tidak ada pengunaan senjata, khususnya tim yang memback-up pengamanan. Yang bersenjata adalah mereka yang garis belakang dari satuan memang sudah prosedur. Tetapi tidak menjadi pemukul di depan," jelasnya. 

Baca juga: Lempari petugas dengan bom molotov, empat nelayan Luwuk ditahan