Luwuk (Antaranews Sulteng) - Mabes Polri menurunkan dua pejabat tinggi untuk melakukan investigasi dan memeriksa Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno terkait insiden di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai saat polisi dibantu anggota TNI mengamankan eksekusi lahan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Luwuk, Senin (19/3).
Dua pejabat yang datang ke Luwuk sejak Rabu (21/3) itu adalah Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Tedy Minahasa Putra.
Keterangan yang dihimpun Antara di Luwuk, Sabtu, setiba di ibu ota Kabupaten Banggai itu, keduanya langsung melakukan pemeriksaan di Polres Banggai dan mengunjungi tempat kejadian perkara di Tanjung Sari.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono membenarkan kedatangan tim tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan pemeriksaan internal dan biasa saja.
"Belum ada informasi, apakah akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Kapolres-red) di Palu atau tidak," kata Hery yang dihubungi Jumat malam.
Baca juga: Sembilan warga ditangkap dalam bentrokan esekusi tanah di Luwuk
Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menyelidiki kejadian sebenarnya dibalik insiden antara warga dengan aparat dalam eksekusi pembebasan lahan seluas 20 hektare di Luwuk, Banggai, Sulawesi Selatan, pada Senin (19/3).
"Saya langsung memerintahkan Propam untuk melakukan investigasi menyeluruh," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, ia menilai, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa terjadi bentrok aparat dengan ibu-ibu yang sedang melakukan pengajian yang berakhir dengan ditembakkannya gas air mata oleh aparat kepolisian setempat.
"Beritanya sangat dahsyat, sangat mengiris hati umat Islam. Infonya, ibu-ibu sedang dzikir terus dieksekusi lahannya," kata Syafruddin.
Penyelidikan tersebut, menurut dia, sangat penting untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran polisi dalam pengamanan eksekusi lahan di wilayah itu.
"Kalau benar itu kejadiannya, akan saya copot kapolresnya," ujar Wakapolri.
Baca juga: Lempari petugas dengan bom molotov, empat nelayan Luwuk ditahan
Terkait penggunaan gas air mata dalam bentrok dengan massa, menurut Syafruddin, sangat berlebihan bila upaya aparat membubarkan massa yang terdiri dari ibu-ibu.
Eksekusi penggusuran lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3), terhambat oleh masyarakat yang terdampak penggusuran karena melakukan perlawanan kepada petugas ekskutor dan pengamanan.
Polisi sendiri mengamankan puluhan warga saat itu karena diduga menguasai senjata tajam berupa bambu runcing dan bahan peledak rakitan sejenis molotov dan bom ikan dan menyerang petugas.
Menurut keterangan yang dikumpulkan dari lokasi kejadian, ibu-ibu tersebut melakukan pengajian di jalan raya yang merupakan akses masuk petugas untuk mengamankan jalannya eksekusi, dan di belakang barisan ibu-ibu itu, terdapat barikade berupa kayu-kayu bahkan kemudian ditemukan ada bom molotov.
"Pihak kepolisian membutuhkan waktu sejak sekitar pukul 09.00 sampai 15.00 Wita untuk bernegosiasi dengan peserta pengajian yang dilakukan oleh para anggota Polwan, barulah akses jalan itu bisa terbuka, dengan cara menyiram jalan raya di depan tempat pengajian," ujar sebuah sumber yang tidak mau disebut namanya.
Baca juga: Komnas HMA sayangkan penggusuran warga tanjung luwuk
Berita Terkait
Kejaksaan Agung lelang enam tas mewah milik istri Benny Tjokro
Kamis, 4 Januari 2024 14:01 Wib
Hakim MA usulkan adanya Police Justice untuk pelaksanaan eksekusi
Senin, 27 November 2023 12:42 Wib
Jokowi: Indonesia Emas 2045 butuh eksekusi pintar kepemimpinan kuat
Kamis, 15 Juni 2023 13:35 Wib
Kejari Jaksel akan eksekusi Bharada Eliezer siang ini
Senin, 27 Februari 2023 7:22 Wib
Dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi
Kamis, 17 Maret 2022 20:29 Wib
KPK eksekusi Stepanus Robin dan Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 4 Februari 2022 20:55 Wib
Kejati NTT eksekusi mantan Kepala BPN Kupang
Jumat, 28 Januari 2022 14:10 Wib
OJK: Perusahaan pembiayaan berwenang eksekusi jaminan tanpa pengadilan
Rabu, 6 Oktober 2021 17:51 Wib